Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki wewenang untuk menerbitkan izin pengusahaan minyak dan gas bumi pada sumur atau lapangan tua. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan pada Sumur Tua yang masih berlaku sampai saat ini.
I Gusti Nyoman Wiratmaja, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM menuturkan, suatu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Koperasi Unit Desa (KUD) memang boleh mengelola sumur tua yang sudah ditinggalkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Namun harus mengajukan permohonan pengusahaan dan pemroduksian minyak bumi kepada kontraktor dengan tembusan kepada Menteri ESDM dan Direktur Jenderal Migas, bukan melalui Gubernur atau kepala daerah dibawahnya.
“Gubernur tidak mempunyai kewenangan mengeluarkan izin pengusahaan pertambangan sumur tua migas,” ujar Wiratmaja, dikutip Kamis (13/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT Pertamina (Persero) EP dan aparat keamanan saat ini melakukan penertiban sumur minyak di area kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) PT Pertamina EP Asset 1 pada 104 sumur di dua kecamatan di Musi Banyusin, Sumatera Selatan, yaitu Keluang Dan Mangunjaya.
Kegiatan penertiban dilakukan dengan menyemen sumur dan merobohkan rig tradisional milik oknum warga. Total sudah 65 sumur yang ditertibkan dengan di semen di Keluang dan Mangunjaya. Namun upaya penertiban tidak berjalan mulus.
Di Mangunjaya, ada 27 sumur yang masuk zona merah. Disebut zona merah karena oknum masyarakat menyerahkan dan menyampaikan bukti surat rekomendasi dari Gubernur Sumatera Selatan Alex Noordin soal persetujuan atas pengelolaan sumur tua pada Oktober 2013.
Surat bernomor 541.1/22399/Dispertamben/2013 itu berisi persetujuan pengusahaan sumur tua minyak bumi oleh Gubernur Alex kepada Ketua KUD Karya Tambang Jaya di Mangun Jaya, Musi Banyuasin.
Harry Purnomo, Anggota Komisi VII DPR menilai, seharusnya gubernur melakukan koordinasi dengan Pertamina untuk menyelesaikan masalah illegal drilling yang terjadi di wilayahnya.
“Normalnya Pertamina EP bisa protes kepada gubernur,” kata dia.
Menurut Harry, jika ada pengeboran di lahan pribadi, pemerintah daerah dan aparat hukum setempat bisa melakukan penindakan dengan melakukan koordiasi dengan Pertamina dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
(gen)