Jakarta, CNN Indonesia -- PT Japfa Comfeed Tbk, perusahaan peternakan dan perdagangan umum, divonis denda sebesar Rp25 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena dianggap menjalankan praktik kartel peternakan ayam.
Sekretaris Perusahaan Japfa Comfeed Maya Prasodjo mengatakan vonis tersebut dijatuhkan KPPU terhadap perusahaannya dan 11 perusahaan peternakan unggas lainnya, karena dianggap melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Menurut Maya, putusan tersebut terkait dengan pemusnahan (afkir dini) 6 juta stok indukan yang diinstruksikan oleh pemerintah melalui Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Perseroan tidak memiliki niat untuk melakukan pelanggaran terhadap Pasal 11,” jelas Maya dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, Jumat (14/10).
Ia menjelaskan, pelaksanaan afkir dini terhadap stok indukan yang dilakukan oleh perseroan semata-mata didasarkan atas instruksi pemerintah yang ketika itu ingin mengatasi permasalahan kelebihan pasok di pasar.
“Perseroan memandang sangat serius putusan KPPU dan akan mempertimbangkan tindakan perseroan selanjutnya menanggapi putusan tersebut dan bersedia untuk memberikan penjelasan lebih lanjut sepanjang diperlukan,” imbuh Maya.
Putusan KPPU, lanjutnya, diharapkan tidak akan berpengaruh pada kegiatan operasional, keadaan hukum, kondisi keuangan serta kelangsungan usaha perseroan.
Sebelumnya, Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan selama ini model bisnis unggas yang berkembang lebih banyak merugikan, bahkan mematikan bisnis para peternak mandiri.
"Ini kan lumayan ekstrim. Kadang harga daging ayam itu mahal banget, kadang murah banget. Ini juga saya paparkan ke Pak Menko (Darmin Nasution), dan Pak Menko langsung menyadari ini," ujar Syarkawi pada Maret lalu.
Menurut Syarkawi, Mahkamah Konstitusi saat ini tengah melakukan judicial review terhadap UU Nomor 18 Tahun 2009 junto UU Nomor 41 Tahun 2014 mengenai pertimbangan penataan model bisnis perunggasan yang tidak memperbolehkan perusahaan yang memiliki stok indukan (GPS dan GGPS) masuk ke pasar tradisonal.
Dia memperkirakan butuh waktu transisi hingga tiga tahun untuk dapat sepenuhnya menerapkan model bisnis seperti itu. Selama masa transisi itu diperlukan pula peran perusahaan BUMN dalam industri bisnis unggas.
Kehadiran perusahaan negara, menurutnya sangat diperlukan. Pasalnya, nilai bisnis unggas dari hulu ke hilir saat ini sudah mencapai Rp450 triliun. Sayangnya, sekitar 80 persen dari nilai tersebut dikuasai oleh hanya dua perusahaan besar yakni Japfa dan Charoen Pokphand.