Sri Mulyani: Dokter Hingga Seniman Jadi Incaran Tax Amnesty

Safyra Primadhita | CNN Indonesia
Jumat, 14 Okt 2016 19:20 WIB
Nilai uang tebusan tertinggi yang pernah disetor wajib pajak selama program amnesti pajak berlangsung sebesar Rp1,8 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) didampingi Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (kiri) dan Dirjen Anggaran Askolani (tengah) memberikan keterangan pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta.Foto: (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pendekatan dengan berbagai asosiasi profesi guna menyukseskan program amnesti pajak periode kedua dan ketiga.

Sejumlah profesi yang dibidik antara lain dokter, notaris, seniman, pengacara, konsultan pajak, arsitek dan akuntan. Namun, Sri Mulyani memastikan aksi tersebut didukung oleh data eksternal dan internal yang valid.

Dia mencontohkan, jumlah notaris yang terdaftar saat ini sebanyak 14.686 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 11.314 notaris telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, hanya 3.186 notaris yang mengikuti program amnesti pajak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak mengatakan notaris yang lainnya harus ikut tax amnesty tetapi saya menganggap mereka berpotensi ikut tax amnesty," tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan, Jumat (14/10).

Sementara dari kalangan dokter, lanjutnya, sebanyak 2.172 dokter sejauh ini telah menjadi peserta amnesti pajak. Padahal, jumlah dokter di seluruh Indonesia mencqapai 106.495 orang dan hanya 23.310 dokter yang punya NPWP.

Partisipasi wajib pajak yang berprofesi sebagai pengacara dalam program tax amnesty juga masih minim. Tercatat, jumlah pengacara yang ikut tax amnesty baru 105 orang, sedangan jumlah pengacara yang punya NPWP ada 1.968 orang.

Demikian pula dengan konsultan pajak. Sri Mulyani mengatakan, dari 3.333 konsultan pajak terdaftar, baru 1.408 konsultan pajak yang mengikuti amnesti pajak.

"Ini bisa saja interpretasinya sisa yang lain itu sudah patuh banget jadi tidak perlu ikut tax amnesty," ujarnya.

Selain wajib pajak profesi, lanjut Sri Mulyani, DJP juga akan mendorong keikutsertaan wajib pajak besar (prominent), wajib pajak non-prominent, dan wajib pajak usaha mikro, kecil, dan menengah.

Sebagai informasi, hingga pukul 17.00 sore ini, jumlah peserta amnesti pajak berdasarkan Surat Pernyataan Harta ada 411.000 wajib pajak dengan uang tebusan yang dibayarkan sebesar Rp93, 68 triliun dari nilai harta yang diungkap sebesar Rp3.841,64 triliun.

Rekor Uang Tebusan

Menteri Keuangan mengungkapkan, sejauh ini nilai uang tebusan tertinggi yang pernah disetor wajib pajak sebesar Rp1,8 triliun. Estimasi harta yang dilaporkan oleh wajib pajak kaya tersebut ditaksir mencapai Rp90 triliun, dengan asumsi taris uang tebusan 2 persen.

Namun, Sri enggan membocorkan nama taipan pemilik harta jumbo tersebut.

(ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER