Sejumlah profesi yang dibidik antara lain dokter, notaris, seniman, pengacara, konsultan pajak, arsitek dan akuntan. Namun, Sri Mulyani memastikan aksi tersebut didukung oleh data eksternal dan internal yang valid.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara dari kalangan dokter, lanjutnya, sebanyak 2.172 dokter sejauh ini telah menjadi peserta amnesti pajak. Padahal, jumlah dokter di seluruh Indonesia mencqapai 106.495 orang dan hanya 23.310 dokter yang punya NPWP.
Demikian pula dengan konsultan pajak. Sri Mulyani mengatakan, dari 3.333 konsultan pajak terdaftar, baru 1.408 konsultan pajak yang mengikuti amnesti pajak.
"Ini bisa saja interpretasinya sisa yang lain itu sudah patuh banget jadi tidak perlu ikut tax amnesty," ujarnya.
Selain wajib pajak profesi, lanjut Sri Mulyani, DJP juga akan mendorong keikutsertaan wajib pajak besar (prominent), wajib pajak non-prominent, dan wajib pajak usaha mikro, kecil, dan menengah.
Sebagai informasi, hingga pukul 17.00 sore ini, jumlah peserta amnesti pajak berdasarkan Surat Pernyataan Harta ada 411.000 wajib pajak dengan uang tebusan yang dibayarkan sebesar Rp93, 68 triliun dari nilai harta yang diungkap sebesar Rp3.841,64 triliun.
Rekor Uang Tebusan
Menteri Keuangan mengungkapkan, sejauh ini nilai uang tebusan tertinggi yang pernah disetor wajib pajak sebesar Rp1,8 triliun. Estimasi harta yang dilaporkan oleh wajib pajak kaya tersebut ditaksir mencapai Rp90 triliun, dengan asumsi taris uang tebusan 2 persen.
Namun, Sri enggan membocorkan nama taipan pemilik harta jumbo tersebut.
(ags)