Menperin: Kenaikan Cukai Rokok Matikan Industri Kecil

Christine Novita Nababan | CNN Indonesia
Senin, 17 Okt 2016 20:45 WIB
Menperin menilai, kenaikan cukai rokok seharusnya bergantung pada harga pokok produksinya, sehingga tidak bisa langsung naik begitu saja.
Ilustrasi rokok. (REUTERS/David W Cerny).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menilai kenaikan tarif cukai tembakau tahun 2016 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.010/2016 akan mematikan industri kecil.

"Kami cuma melihat kalau kenaikan cukai itu biasanya mematikan (industri) kretek yang kecil," katanya seusai bertemu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan di Kemenko Kemaritiman Jakarta, seperti dilansir ANTARA, Senin (17/10).

Airlangga mengingatkan, jangan sampai industri kecil terkena imbas dari kebijakan pemerintah yang ingin meningkatkan penerimaan negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, jangan sampai pendapatan semakin meningkat, tetapi industri mengecil karena berarti yang bisa survive (bertahan) hanya industri yang besar-besar," terang dia.

Ia menambahkan, kenaikan cukai rokok memiliki skemanya tersendiri. Kenaikannya juga bergantung pada harga pokok produksinya, sehingga tidak bisa langsung naik begitu saja.

Kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau seharusnya dibedakan. "Ini kan selalu ada pembedaan. Tetapi, jangan sampai pembeda itu tidak bisa mempertahankan industri kretek rumahan," tutur Airlangga.

Dalam kebijakan cukai baru disebutkan kenaikan tarif cukai tertinggi sebesar 13,46 persen untuk jenis hasil tembakau Sigaret Putih Mesin (SPM) dan tarif cukai terendah 0 persen untuk hasil tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan IIIB dengan kenaikan rata-rata tertimbang 10,54 persen.

Selain kenaikan tarif cukai, pemerintah juga menaikkan harga jual eceran (HJE) dengan rata-rata 12,26 persen.

Hal utama yang menjadi pertimbangan kenaikan tersebut adalah pengendalian produksi, tenaga kerja, rokok ilegal, dan penerimaan cukai.

Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap, kenaikan tarif cukai tersebut juga dapat berkorelasi positif dengan penerimaan dari sektor cukai. Pada 2017, ditargetkan penerimaan cukai sebesar Rp149,8 triliun yang merupakan 10 persen dari total penerimaan perpajakan. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER