Jasa Marga Kerek Tarif Tol Jakarta-Cikampek Hingga 11,11%

Giras Pasopati | CNN Indonesia
Rabu, 19 Okt 2016 01:20 WIB
Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol berdasarkan tarif lama yang disesuaikan pengaruh inflasi.
Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol berdasarkan tarif lama yang disesuaikan pengaruh inflasi. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengerek tarif Tol Jakarta-Cikampek yang akan berlaku mulai 22 Oktober 2016 karena menyesuaikan inflasi selama dua tahun terakhir.

Sekretaris Perusahaan Jasa Marga Mohammad Sofyan menyatakan Ruas Tol Jakarta – Cikampek merupakan ruas tol yang menghubungkan jalan tol dari Cawang ke Cikampek dan melintasi Kota Jakarta Timur, Kota dan Kab. Bekasi, Kab. Karawang dan Purwakarta.

Ia menjelaskan, penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol bahwa Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh BPJT berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Penyesuaian tarif tol tersebut dilakukan berdasarkan angka inflasi selama dua tahun terakhir dan dimaksudkan agar Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dapat melakukan pengembalian investasi sesuai dengan rencana bisnisnya,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (18/10).

Sofyan menyatakan, berdasarkan besaran inflasi yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada surat Nomor: B.180/BPS/6230/SHK/09/2016 tanggal 2 September 2016 maka besaran inflasi di wilayah Bekasi adalah 8,13 persen.

Lebih lanjut, kenaikan tarif di Tol Jakarta-Cikampek sebesar 7,32 persen hingga 11,11 persen yang ditetapkan berbeda untuk setiap golongan. Tarif untuk golongan I naik 11,11 persen dari Rp13.500 menjadi Rp15.000; golongan II naik 9,3 persen dari Rp21.500 menjadi Rp23.500; golongan III naik 11,11 persen dari Rp27.000 menjadi Rp30.000; golongan IV naik 8,82 persen dari Rp34.000 menjadi Rp37.000 dan terakhir golongan V naik 7,32 persen dari Rp41.000 menjadi Rp44.000.

Demi memberikan pelayanan terbaik, lanjut Sofyan, BPJT memastikan bahwa masing-masing BUJT senantiasa meningkatkan pemenuhan 8 indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) yaitu kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan serta kebersihan lingkungan dan kelayakan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dalam rangka penyesuaian tarif tol tahun 2016 oleh BPJT, Ruas Tol Jakarta – Cikampek dinyatakan telah memenuhi SPM

Upaya pemenuhan SPM tersebut antara lain dilakukan dengan penambahan lajur kantong antrian (storage) pada GT Karawang Barat 1 sepanjang 200 m, penambahan lajur/dedicated lane, perbaikan rigid pavement pada GT Bekasi Barat 2, perbaikan rigid pavement dan grouting pada GT Cikampek, GT Kalihurip 1, SS Dawuan, SS Karawang Barat, GT Karawang Barat 1, dan GT Karawang Timur 1.

Dari sisi pelayanan transaksi berupa penambahan dan pemasangan Gardu Tol Otomatis (GTO) menjadi 72 GTO. Saat ini untuk transaksi sistem tertutup di Ruas Tol Jakarta Cikampek dapat menggunakan Kartu e-Toll yang dikeluarkan oleh yaitu Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI dan Bank BCA.

Sebelumnya, Jasa Marga telah menaikkan tari Tol Soedijatmo, yang menghubungkan DKI Jakarta dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Ruas tol ini melintasi Jakarta Utara, Jakarta Barat dan Kota Tangerang.

Adapun besaran kenaikan tarif Tol Soedijatmo berada di kisaran 5,26 persen hingga 16,67 persen. Kenaikan tersebut telah berlaku sejak 13 Oktober 2016 lalu. (gir/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER