Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mempertajam sasaran program amnesti pajak periode kedua dengan masuk ke sektor-sektor usaha tertentu.
Apabila pada tiga bulan pertama fokus mengejar wajib pajak besar atau taipan, maka pada dua kuartal berikutnya pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) akan menjadi incaran utama.
John Hutagaol, Direktur Perpajakan Internasional DJP mengatakan untuk mengejar potensi penerimaan pajak dari tax amnesty, DJP akan memasang strategi baru pada periode kedua, yakni dengan membidik kategori yang lebih khusus.
"Kita lakukan sosialisasi lebih segmented, misalnya dengan asosiasi pasar, tentu kita akan banyakkan sosialisasi ke sana atau misalnya bidang kehutanan, kita bisa kerja sama dengan kementerian terkait," jelas John dalam sebuah sesi diskusi, Selasa (4/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia meyakini, antusias wajib pajak untuk mengikuti program pengampunan pajak tidak akan emngendur pada periode kedua, yang berlangsung sejak 1 Oktober hingga 31 Desember 2016. Pasalnya, tarif uang tebusan yang dipasang pemerintah masih menarik dan murah bagi wajib pajak (WP).
"Walau sudah periode kedua, tarifnya masih menarik dan murah. Kalau deklarasi harta hanya 6 persen, itu masih murah, coba saja kita bandingkan dengan negara lain, India misalnya, 30 persen," ujar John di Jakarta, Selasa (4/10).
Sebagai informasi, tarif uang tebusan amnesti pajak naik pada periode kedua. Untuk repatriasi dan deklarasi aset di dalam negeri, tarif uang tebusan naik dari 2 persen menjadi 3 persen.
Sementara untuk deklarasi aset di luar negeri tanpa repatriasi, tarifnya menjadi 6 persen dari sebelumnya 3 persen.
Sedangkan untuk pelaku UMKM, tarifnya stabil sampai akhir periode yakni sebesar 0,5 persen bagi harta di bawah Rp10 miliar dan 2 persen untuk yang di atas Rp10 miliar.
"Kita akan jaga momentum yang bagus ini, yang sudah dibangun oleh Presiden, Menteri Keuangan, dan DJP serta instansi terkait. Ini akan kita jaga bahkan tingkatkan," imbuh John.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap banyak pada keikutsertaan para pelaku UMKM pada periode kedua dan ketiga tax amnesty.
"Kami mengharapkan untuk tahap kedua dan ketiga akan banyak didominasi oleh UKM ini karena mereka sama sekali tidak merasa perlu berbondong-bondong ikut untuk tahap pertama," kata Sri Mulyani.
Pasalnya, pada periode pertama tax amnesty, Surat Pernyataan Harta (SPH) wajib pajak orang pribadi (OP) UMKM hanya mencapai 53.673 dengan nilai uang tebusan sebesar Rp2,55 triliun.
Sedangkan capaian WP OP Non UMKM yang telah menyerahkan 226.262 SPH dengan uang tebusan yang dibayarkan menembus Rp74,85 triliun.
(ags)