Jakarta, CNN Indonesia -- Desakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan insentif tambahan bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang telah mensukseskan program
tax amnesty bukan hanya sekali.
Sebelum Anggota Komisi XI DPR Indah Kurnia menyuarakan curahan hati (curhat) seorang fiskus asal Surabaya yang berharap mendapat bonus dari hasil kerja kerasnya pada periode I
tax amnesty hari ini, Anggota Komisi XI yang lain Misbakhun telah lebih dulu melakukan hal yang sama.
Kamis (13/10) pekan lalu, Misbakhun berpendapat sudah sepantasnya mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu memberikan bonus atas kerja tambahan yang dibebankan kepada fiskus untuk mensukseskan program pengampunan pajak periode I yang berakhir akhir September lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya meminta Bu Menkeu memberikan penghargaan kepada pegawai pajak terhadap suksesnya
tax amnesty. Ini sudah semestinya dilakukan," kata Misbakhun melalui keterangan tertulisnya.
Ia mengakui bahwa pelaksanaan amnesti pajak belum bisa dibilang berhasil, karena masih ada target uang tebusan Rp165 triliun dan duit repatriasi Rp1.000 triliun yang belum tercapai.
Insentif tambahan menurutnya perlu diberikan untuk memacu para pegawai pajak agar semakin giat bekerja dalam mengawal pelaksanaan program andalan pemerintah dalam memangkas defisit anggaran tahun ini dan tahun depan.
"Jangan sampai mereka merasa kurang mendapat apresiasi dari pimpinan mereka," ujarnya.
Misbakhun juga berharap agar pemerintah dapat meningkatkan strategi atau sosialisasi untuk mengundang wajib pajak agar mau mengikuti amnesti pajak pada dua periode tersisa. Jangan sampai, kantor pajak baru ramai diserbu pemohon amnesti setiap akhir periode berlaku.
"Setelah periode pertama selesai, belum ada lagi kampanye yang giat dari pemerintah," ujar dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menegaskan, Kementerian Keuangan tidak menyiapkan insentif atau bonus bagi pegawai pajak sekalipun realisasi uang tebusan amnesti pajak pada periode I dinilai cukup sukses.
"Tidak (ada insentif). Untuk pegawai pajak, kan, sudah ada
guidance-nya. Jadi bukan tergantung pencapaian
tax amnesty saja," jelas Askolani sebelum rapat tertutup dengan Komisi I di Gedung DPR, Senin (10/10) pekan lalu.
Menurutnya, kinerja pegawai pajak bukan hanya ditentukan dari pencapaian amnesti pajak, yang merupakan bagian dari penerimaan pajak tahunan.
"Sehingga mereka tetap menggunakan panduan yang sudah ada," tegasnya.
Sejak tahun lalu. pemberian tunjangan kinerja pegawai DJP mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015. Besaran tunjangan disesuaikan dengan realisasi penerimaan pajak pada tahun sebelumnya. Berikut rinciannya:
- Realisasi 95 persen atau lebih, tunjangan kinerja mencapai 100 persen.
- Realisasi 90-95 persen, tunjangan kinerja 90 persen.
- Realisasi 80-90 persen, tunjangan kinerja 80 persen.
- Realisasi 70-80 persen, tunjangan kinerja 70 persen.
- Realisasi kurang dari 70 persen, tunjangan kinerja 50 persen.
(gen)