Jakarta, CNN Indonesia -- PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menghentikan kelanjutan kasus dugaan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat (kartel) dalam industri sepeda motor jenis Skuter Matik 110-125 CC yang dilayangkan KPPU kepada Yamaha dan PT Astra Honda Motor (AHM).
"Kami meminta KPPU tidak melanjuti kasus ini karena bukti tidak terungkap. Kami pun menghormati dan percaya bahwa majelis ini profesional dan akan menilai berdasarkan fakta yang ada sehingga kami percaya kasus ini tidak akan ditindaklanjuti," ungkap Dyionisius Beti selaku Vice President Yamaha usai persidangan lanjutan perkara dugaan kartel di kantor KPPU, Selasa (26/7).
Pasalnya, menurut Dyon, terseretnya Yamaha dalam kasus ini turut memberi andil pada penurunan penjualan motor Yamaha.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penjualan juga turun karena pengaruh ekonomi lesu tapi perlahan konsumen terpengaruh atas tudingan ini. Ini bisa membuat persepsi terhadap konsumen bahkan
demand kita turun 12 persen sampai di Juli ini," ujarnya.
Meski demikian, Dyon masih enggan memberikan nominal penurunan penjualan Yamaha sejak kasus ini bergulir di persidangan mulai pekan lalu, Selasa (19/7).
Sebelumnya Dyon menyayangkan data perhitungan yang didapat Tim Investigator KPPU terkait
profit Yamaha yang menyentuh angka 47 persen padahal data Yamaha menyebutkan,
profit hanya mencapai 7,4 persen.
"Yang paling fatal, angka
profit itu tidak benar. Dugaan kartel karena peningkatan
profit tanpa promosi dan sebagainya di angka 47 persen padahal 7,4 persen, mereka salah membagi, ini berbeda 47 dengan 7,4 bagai bumi dan langit," tegasnya.
Namun, Dyon berharap dengan bantahan yang telah diberikannya kepada Majelis Komisi KPPU membuat kasus dapat menemukan titik terang dengan mempertimbangkan alasan dan perhitungan yang telah diberikan Yamaha kepada KPPU.
"Kami bahkan sudah berikan harga produksi,
profit, dan sebagainya tapi semua tudingan dari KPPU itu tidak dapat terbukti," tandasnya.
Sekalipun kasus ini terus berlanjut, Dyon mengharapkan agar kelanjutan hanya sekedar validasi data dari apa yang telah disampaikan oleh Yamaha.
"Kalau pun dilanjutkan akan menyatakan kami tidak bersalah," tambahnya optimistis.
Sebagai informasi, KPPU melayangkan tuduhan kepada Yamaha dan Honda akrena dinilai telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang telah membuat kesepakatan harga yang tinggi sehingga merugikan konsumen.
Adapun tuduhan KPPU tersebut telah berlanjut dalam persidangan pendahuluan perkara dengan Nomor 04/KPPU-I/2016 sebanyak dua kali persidangan yang dilangsungkan di kantor KPPU, Selasa (26/7)
Dyon mengungkapkan pihaknya akan menghitung kembali dampak kerugian bila kasus dugaan kartel yang ditudingkan KPPU terus berlanjut.
"Saya tidak tahu akan menuntut balik atau tidak, kita hitung dampak kerugiannya karena membangun suatu perusahaan itu tidak mudah, perlu waktu yang panjang sedangkan merusaknya cukup dengan waktu yang singkat," ujar Dyon.
(bir/gir)