13 Perusahaan Setuju Impor Sapi 1 Banding 5

Dinda Audriene Muthmainah | CNN Indonesia
Sabtu, 22 Okt 2016 03:59 WIB
Skema ini mewajibkan setiap impor sapi bakalan disertai dengan sapi indukan sekitar 20 persen dari yang diimpor.
Ilustrasi sapi impor. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan).
Jakarta, CNN Indonesia --
Demi mengendalikan harga daging sapi, Kementerian Pertanian (Kementan) kembali melakukan impor sapi dari berbagai negara. Kementan memastikan sebanyak 13 perusahaan setuju dengan skema impor sapi dengan sistem 1:5.

Skema ini mewajibkan setiap impor sapi bakalan disertai dengan sapi indukan sekitar 20 persen dari yang diimpor. Misalnya, mengimpor lima sapi bakalan, berarti harus disertai satu sapi indukan.

Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan, Kementan sudah melakukan pertemuan dengan lima duta besar, beberapa di antaranya Meksiko dan Perancis. Dari pertemuan tersebut, Meksiko setuju dengan sistem impor 1:5 dan berkomitmen untuk mengimpor sapi bakalan sebanyak 400 ribu ekor.

Sementara itu, target pemerintah dalam mengimpor sapi berjumlah 700 ribu ekor hingga tahun depan. Dengan jumlah komitmen impor dari Meksiko dan target jumlah impor sapi, maka Kementan yakin target swasembada sapi bakal terwujud pada 2025 mendatang.

Menurut Amran, hal ini juga tak lepas dari skema baru aturan impor sapi yang mengharuskan perusahaan mengimpor sapi indukan. "Belum tahu jumlah berapa ekor dari 13 perusahaan, kalau mau impor 500 ribu ekor juga nggak apa-apa. Tinggal hitung 20 persen induknya,”ujarnya, Jumat (21/10).

Untuk mengantisipasi harga daging sapi, Kementan tidak lupa untuk meminta Meksiko mematok harga daging sapi dibawah Rp80 ribu per kilogram (kg). Hal ini dilakukan juga agar harga daging sapi di Indonesia dapat lebih kompetitif."Harga bersaing, kami minta dibawah Rp80 ribu per kg, itu arahan Presiden juga,” terang dia.

Namun demikian, Amran kembali menegaskan, persoalan harga daging sapi yang tinggi bukanlah persoalan mudah. Kementan membutuhkan waktu untuk menyelesaikan persoalan tersebut. 

Sebagai informasi, Kementerian Perdagangan mulai memberlakukan regulasi impor sapi 1:5 pada Oktober 2016. Namun, regulasi ini tidak berbentuk Peraturan Menteri, melainkan hanya komitmen perjanjian dengan pengusaha saja. Dalam regulasi ini, porsi sapi indukan harus dikirim 20 persen dari jumlah sapi bakalan yang dikirim.


ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(bir/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER