Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, sebagian dana dari luar negeri atau repatriasi program pengampunan pajak (
tax amnesty) telah masuk ke dalam instrumen investasi.
"Sekarang repatriasi sekitar Rp10 triliun sampai Rp12 triliun yang masuk. Ini sudah masuk instrumen investasi," ungkap Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad, Senin (24/10).
OJK memastikan, dana repatriasi yang masuk ke dalam instrumen investasi akan terus bertambah dari jumlah total komitmen repatriasi sebesar Rp160 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini potensinya masih kecil, tapi kami akan dorong sesuai komitmennya," imbuh Muliaman.
Pasalnya, lanjut Muliaman, dana yang masuk baru berasal dari satu periode
tax amnesty saja. Sedangkan saat ini pemerintah masih menyelenggarakan periode kedua hingga akhir Desember 2016.
Selain itu, Muliaman optimistis, pada peride ketiga yang berakhir pada Maret 2017, dana repatriasi yang masuk ke dalam instrumen investasi akan terus bertambah.
OJK mengungkapkan, tak hanya mendorong masuknya aliran repatriasi ke instrumen, pemerintah juga akan menggenjot penerimaan dana repatriasi yang ditargetkan bisa mencapai Rp1.000 triliun.
Pasalnya, dana repatriasi
tax amnesty merupakan stimulus yang dibutuhkan ikut menggerakkan ekonomi Indonesia di tengah perekonomian global yang belum bergairah.
Untuk diketahui, pemerintah menyiapkan sejumlah instrumen investasi, seperti reksadana, obligasi, deposito berjangka, hingga instrumen di pasar modal.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, tak hanya memaksimalkan aliran repatriasi ke sejumlah instrumen investasi.
Uang tebusan
tax amnesty yang masuk ke kas pemerintah juga akan digunakan untuk menopang perekonomian sampai akhir tahun.
"Kami dapat Rp96 triliun dari tebusan, itu terserap oleh pemerintah. Pemerintah memiliki kas yang cukup," ungkap Sri Mulyani.
(gir/gen)