Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah terus memperluas cakupan amnesti pajak dengan menyasar segala kalangan dan profesi. Usai menjaring para taipan, bidikan mulai diarahkan ke aparatur hukum dan pejabat tinggi negara, direksi BUMN, hingga wajib pajak orang pribadi non-karyawan.
"Kalau untuk yang non karyawan atau yang di luar institusi itu diberikan pendekatan yang berbeda dan itu sedang kita giatkan sekarang ini untuk mampu menjaring mereka secara total, misalnya lawyer, dokter, akuntan, ekonom, insinyur," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai menghadiri wisuda STAN, Rabu (19/10).
Menurutnya, wajib pajak orang pribadi (WPOP) non-karyawan perlu diperiksa kepatuhannya dalam membayar pajak. Sekalipun mereka mengaku setiap transaksinya sudah dikenai pajak, tetapi tidak menutup kemungkinan itu hanya alasan untuk menghindar dari kewajiban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu yg non karyawan di institusi, memiliki gaji tetap yang biasanya mereka bilang mereka sudah dipotong dari gaji oleh bendahara masing-masing tapi akan dilihat apakah bendahara yang memotong telah sesuai aturan atau belum," jelas Sri Mulyani.
Tak hanya itu, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu juga meyakini, banyak pula WPOP yang mendapatkan penghasilan tambahan dengan merangkap sebagai wirausaha.
"Untuk para profesional biasanya mereka juga punya usaha sehingga pembayaran pajak juga harus dipenuhi," imbuhnya.
Untuk penjaringan ini, Sri Mulyani mengharapkan para instansi atau perusahaan memiliki sikap terbuka untuk memperlihatkan kepatuhan perpajakannya.
"Memulai dan mengelola perusahaan atau instansi dengan melakukan pembukuan yang baik. Itu perlu dilakukan, utamanya untuk para profesional," tutupnya.
(ags)