Berdasarkan catatan CSIS yang dikutip dari Bappenas, sekitar 12.471 regulasi yang diterbitkan pemerintah dalam kurun waktu 2001-2015. Sebanyak 504 di antaranya dalam bentuk undang-undang, 27 Perpu, 1.386 PP, 1,129 Perpres, 977 Keppres, 137 Inpres, dan 8.331 Permen.
“Pertumbuhan ekonomi Indonesia terkendala faktor sosial politik, dan faktor ekonomi. Nah, resiko terbesarnya adalah iklim investasi dan regulasi pemerintah yang terlalu banyak,” ujar Yose Rizal Damuri, Pengamat CSIS, Nusa Dua, Bali, Kamis (27/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain banyaknya aturan main tersebut, saat ini, Indonesia terkendala juga dengan perlambatan ekonomi global dan nasional. Tidak hanya itu, belanja pemerintah juga cuma berkontribusi 10-11 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) dan hambatan perdagangan dunia.
“Regulasi jadi risiko terbesar. Tidak hanya terjadi di Indonesia, itu juga menjadi hal utama yang perlu diperhatikan di seluruh dunia. Namun, tak perlu diinterpretasikan sebagai sesuatu hal yang negatif,” kata Jusuf Wibisana, Financial Services Partner PwC Indonesia.
Adapun, aturan yang menjadi fokus industri asuransi dalam negeri adalah peraturan terkait perpajakan, batasan kepemilikan asing dalam perusahaan asuransi, hingga batasan modal minimum perusahaan asuransi. Dua peraturan di antaranya sedang digodok oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menanggapi hal itu, Edy Setiadi, Deputi Pengawas Komisioner Industri Keuangan Non Bank OJK menuturkan, regulator tidak akan bergeming untuk mengurangi aturan main industri asuransi yang dinilai bejibun.
Malahan, Edy mengklaim, indeks kemudahan berusaha Indonesia jadi meningkat. Dunia internasional memuji pencapaian ini. Meskipun, lembaga internasional, seperti International Coach Federation menyebutkan pemerintah Indonesia masih perlu melakukan perbaikan. (gir/ags)