Indonesia Dinilai Perlu Terapkan Skema Asuransi Bencana Alam

Lesthia Kertopati | CNN Indonesia
Sabtu, 22 Okt 2016 23:20 WIB
Skema asuransi bencana alam bisa mengatasi permasalahan terkait pembangunan infrastruktur, terutama rumah warga, pasca bencana.
Asuransi bencana alam bisa membantu mengurangi beban pemerintah untuk memperbaiki infrastruktur pasca bencana. (Dok. bnpb)
Jakarta, CNN Indonesia -- Indonesia sebagai negara yang rawan bencana alam, dinilai perlu menerapkan skema asuransi bencana alam seperti di Jepang dan Taiwan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kornelius Simanjuntak, dosen mata kuliah hukum asuransi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) dalam sidang promosi doktor di FH UI Depok Jawa Barat, Sabtu (22/10).

Menurut Kornelius, skema asuransi bencana alam yang dapat dan tepat untuk diterapkan di Indonesia adalah skema asuransi bencana alam yang bersifat "wajib tolong-menolong" untuk menjamin setiap rumah tinggal terhadap resiko bencana alam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Umum Dewan Asuransi Indonesia periode 2011 - 2013 itu dalam disertasinya juga menjelaskan, berbagai bencana alam yang terjadi selama ini telah merusak setidaknya dua juta unit rumah di Indonesia.

"Pertanyaannya, siapa yang harus membangun kembali tempat tinggal yang hancur itu? Padahal pemerintah dananya terbatas," kata akademisi yang juga Presiden Direktur PT Asuransi Himalaya Pelindung itu.

Maka, lanjutnya, cara untuk mengatasi permasalahan tersebut adalah dengan membuat mekanisme gotong royong melalui skema asuransi bencana alam.

Kornelius sebelumnya mengadakan penelitian di tujuh negara yakni Jepang, Prancis, Selandia Baru, Turki, Taiwan, Amerika Serikat, dan Meksiko.

"Di negara-negara itu asuransi kerugian akibat bencana alam diatur dalam undang-undang tersendiri dan bersifat wajib," kata dia.

Dalam kaitan itu pula ia merekomendasikan adanya revisi Undang-undang No. 40/2014 tentang Perasuransian dan Undang-undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana agar sesuai untuk maksud tersebut.

Kornelius juga menegaskan, prinsip gotong royong yang merupakan kearifan lokal harus dijadikan prinsip dasar untuk penerapan asuransi bencana alam di Indonesia.

Ia mencontohkan, dalam bencana gempa dan tsunami di Sendai, Jepang tahun 2011, kerugian rumah tinggal mencapai Rp127 juta triliun, dan kerugian itu dapat ditutup oleh asuransi. (antara/les)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER