Direktur Pengawasan Transaksi dan Perdagangan BEI Hamdi Hassyarbaini memastikan, dampak dari adanya denda tersebut tak akan mempengaruhi Deutsche Bank di Indonesia. Meski dalam satu induk perusahaan yang sama, tetapi ia memastikan terpisahnya entitas bisnis di dua negara tidak akan mengganggu bisnis perusahaan Jerman tersebut di Indonesia.
“Yang punya utang Deutsche Bank sana (AS), bukan sini (Indonesia). Tidak ada keterkaitan dong. Tidak ada pengaruh langsung, kan dua hal yang berbeda,” ungkap Hamdi, Jumat (28/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut OJK, Deutsche Bank menguasai pangsa 42 persen dari seluruh kustodian di Indonesia. Sementara, jumlah saham yang tercatat di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) atas nama Deutsche Bank dan kliennya berjumlah 24,5 persen dari kapitalisasi pasar.
Hamdi menegaskan hal tersebut tak akan mengganggu perdagangan pasar di Indonesia. Perdagangan saham hingga saat ini, menurutnya, tak terkena sentimen sedikitpun dari utang yang dikenakan terhadap Deutsche Bank di AS. (gen)