Jakarta, CNN Indonesia -- Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tak ambil pusing soal denda US$14 miliar yang dijatuhkan pengadilan Amerika Serikat (AS) terhadap Deutsche Bank AG. Vonis yang dijatuhkan untuk entitas bisnis Deutsche Bank di AS, dinilai BEI tidak akan membuat Deutsche Bank Indonesia ikut menanggung renteng denda yang harus dibayarkan.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Perdagangan BEI Hamdi Hassyarbaini memastikan, dampak dari adanya denda tersebut tak akan mempengaruhi Deutsche Bank di Indonesia. Meski dalam satu induk perusahaan yang sama, tetapi ia memastikan terpisahnya entitas bisnis di dua negara tidak akan mengganggu bisnis perusahaan Jerman tersebut di Indonesia.
“Yang punya utang Deutsche Bank sana (AS), bukan sini (Indonesia). Tidak ada keterkaitan dong. Tidak ada pengaruh langsung, kan dua hal yang berbeda,” ungkap Hamdi, Jumat (28/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia percaya efek dari kasus tersebut tak akan berdampak secara langsung ke industri keuangan di Indonesia meskipun menurut data internal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Deutsche Bank memiliki peranan yang cukup besar di pasar keuangan Indonesia, khususnya di pasar modal.
Menurut OJK, Deutsche Bank menguasai pangsa 42 persen dari seluruh kustodian di Indonesia. Sementara, jumlah saham yang tercatat di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) atas nama Deutsche Bank dan kliennya berjumlah 24,5 persen dari kapitalisasi pasar.
Hamdi menegaskan hal tersebut tak akan mengganggu perdagangan pasar di Indonesia. Perdagangan saham hingga saat ini, menurutnya, tak terkena sentimen sedikitpun dari utang yang dikenakan terhadap Deutsche Bank di AS.
(gen)