Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kembali menegaskan perusahaan konten berbasis internet atau
over the top (OTT) wajib membayar pajak di Indonesia. Namun, perhitungan tarif dan skema penarikan pajaknya masih perlu dirundingkan lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, kementeriannya hanya merumuskan agar mekanisme penarikan pajak dapat diatur sesederhana mungkin. Namun, perhitungan besaran sepenuhnya dipikirkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Yang penting, harus bayar pajak. Bayar pajaknya bagaimana dan berapa besarannya, masih dirundingkan di tempat Ibu Menteri Keuangan," jelas Rudiantara di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (4/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait mekanisme pengenaan pajak OTT, Rudiantara menjelaskan, Kemenkominfo menginginkan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) tak lagi mengenakan pajak progresif atau berdasarkan omzet badan. Pasalnya, perhitungan PPh progresif membutuhkan perhitungan yang lama sehigga disarankan pajaknya bersifat final.
"Pasar modal jual beli saham juga kan (kena PPh) final, dipotong langsung. Jadi, harus ada kemudahan di sisi proses," tutur Rudiantara.
Menurutnya, pengenaan pajak yang lebih sederhana dan singkat berpotensi meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP). Namun, bukan berarti dalam perumusan kebijakannya terburu-buru karena pemerintah butuh waktu untuk mematangkan konsep sekaligus bernegosiasi dengan pihak-pihak internasional yang terkait.
"Jangan dipaksa besok harus selesai atau apa. Tentu pemerintah punya strategi. Yang penting mereka harus bayar dan itu levelnya
playing field," kata Rudiantara.
Karenanya, Rudiantara belum bisa memastikan kapan pembahsan selesai dan hasil perhitungan pajak OTT diumumkan atau diberlakukan.
Sebagai informasi, pembahasan pengenaan pajak OTT juga mengatur agar para perusahaan OTT memiliki status badan usaha tetap (BUT), baik dalam bentuk perusahaan lokal maupun penanaman modal asing (PMA).
Adapun untuk perusahaan OTT yang berbentuk PMA, perusahaan diwajibkan untuk melampirkan izin prinsip atau izin BUT dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Kemudian, perusahaan juga diwajibkan melaporkan jenis layanan OTT yang disediakan dan memberikan informasi pusat kontak perusahaan yang berada di Indonesia.
Di samping itu, pengaturan pajak OTT juga merujuk pada rencana pemerintah memungut pajak dari Google Indonesia.
Sementara untuk Google Indonesia, Rudiantara memastikan, pemerintah saat ini tengah mengatur waktu untuk mengundang Google duduk bersama agar mau membayar pajak.
"Tugas saya sekarang bagaimana caranya mereka datang dan duduk dengan teman-teman pajak," ucap Rudiantara.
(ags)