Deputi Gubernur BI Ronald Waas mengungkapkan, beberapa poin revisi tersebut, antara lain perluasan basis uang elektronik.
Saat ini, jenis uang elektronik adalah berbasis server dan kartu. BI mempertimbangkan untuk menambah kategori uang elektronik yang berbasiskan gawai atau device.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, saat ini, uang elektronik juga dibedakan menjadi yang terdaftar atau Know Your Customer (KYC) dan yang tidak terdaftar atau nonKnow Your Customer (nKYC).
"Kalau di bawah (300 ribu) itu nggak perlu izin, tapi hanya lapor saja. Tetapi, tetap harus berbadan hukum," terang Ronald.
Lihat juga:Melirik Gairah E-money di Indonesia |
Sebagai gambaran, uang elektronik yang saat ini sudah beredar untuk basis kartu/chip, antara lain Mandiri e-money, Brizzi, BCA Flazz, atau Jakcard Bank DKI. Sementara, untuk basis server, antara lain Telkomsel Cash, Indosat Dompetku, dan Telkom Delima.
Adapun, untuk dompet elektronik (e-wallet), BI akan merestui e-wallet tidak hanya untuk menyimpan data, namun juga nilai (stored-value). Contoh e-wallet, seperti fitur Go-Pay dalam layanan transportasi berbasis aplikasi Go-Jek. (bir)