BI Revisi Lagi Beleid Uang Elektronik

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Rabu, 09 Nov 2016 23:03 WIB
Dalam beleid itu, bank sentral sekaligus memperkenalkan dompet elektronik. Rencananya, PBI PTP tersebut akan dirilis November 2016 ini.
Ilustrasi e-money Bank Mandiri. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) akan merevisi kembali ketentuan uang elektronik dalam Peraturan BI Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PBI PTP). Dalam beleid itu, bank sentral sekaligus memperkenalkan dompet elektronik. Rencananya, PBI PTP tersebut akan dirilis November 2016 ini.

Deputi Gubernur BI Ronald Waas mengungkapkan, beberapa poin revisi tersebut, antara lain perluasan basis uang elektronik.

Saat ini, jenis uang elektronik adalah berbasis server dan kartu. BI mempertimbangkan untuk menambah kategori uang elektronik yang berbasiskan gawai atau device.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang kan sudah ada Samsung Pay, Apple Pay, itu sudah tidak pakai kartu kan," ujarnya, seperti dilansir Antara, Rabu (9/11).

Kemudian, saat ini, uang elektronik juga dibedakan menjadi yang terdaftar atau Know Your Customer (KYC) dan yang tidak terdaftar atau nonKnow Your Customer (nKYC).

Di PBI PTP nanti, BI merencanakan mewajibkan penerbit uang elektronik dengan jumlah pengguna aktif minimal 300 ribu pengguna, maka uang elektronik yang beredar harus terdaftar.

"Kalau di bawah (300 ribu) itu nggak perlu izin, tapi hanya lapor saja. Tetapi, tetap harus berbadan hukum," terang Ronald.

Sementara, untuk nilai saldo maksimum, sambung dia, tidak ada perubahan. Saldo maksimum untuk uang elektronik tidak terdaftar adalah Rp1 juta, sedangkan yang terdaftar adalah Rp10 juta.

Sebagai gambaran, uang elektronik yang saat ini sudah beredar untuk basis kartu/chip, antara lain Mandiri e-money, Brizzi, BCA Flazz, atau Jakcard Bank DKI. Sementara, untuk basis server, antara lain Telkomsel Cash, Indosat Dompetku, dan Telkom Delima.

Adapun, untuk dompet elektronik (e-wallet), BI akan merestui e-wallet tidak hanya untuk menyimpan data, namun juga nilai (stored-value). Contoh e-wallet, seperti fitur Go-Pay dalam layanan transportasi berbasis aplikasi Go-Jek. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER