Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah membuka opsi bantuan tunai subsidi listrik bagi masyarakat pengguna 450 Volt Ampere (VA) mulai tahun depan. Wacana ini terinsipirasi dari kesuksesan pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) ke bantuan langsung kesehatan dan pendidikan melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) dari Unsur Pemangku Kepentingan (UPK), Syamsir Abduh menuturkan, usulan itu dilontarkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) di dalam Sidang Anggota DEN ke-19 pada pekan ini. Menurutnya, DEN menyambut baik usulan tersebut agar penyaluran subsidi listrik bisa tepat sasaran.
"Jadi rencananya ini baru 450 VA saja. Pemerintah akan mesubsidi secara langsung selisih antara kemampuan masyarakat dalam membayar tarif listrik (Willingness to Pay) dan tarif keekonomian listrik. Bentuknya seperti cash transfer, seperti bantuan langsung tunai," ujar Syamsir di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin (14/11)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Syamsir mengatakan, DEN meminta Bappenas mengkaji lagi subsidi menggunakan transfer tunai tersebut. Pasalnya, masih ada aspek teknis yang perlu diperjelas dan segera dirampungkan, mengingat tahun anggaran 2017 sudah akan dimulai dua bulan lagi.
Dia mencontohkan mekanisme pengawasan penggunaan bantuan tunai. Menurutnya, DEN khawatir jika masyarakat tidak akan menggunakan dana subsidi listrik untuk membayar listrik.
"Kalau misalnya subsidi konsumsi listrik tidak mampu itu Rp100 ribu per bulan, apakah masyarakat akan menggunakan biaya itu untuk membayar listrik? Belum tentu kan. Selain itu, Bappenas juga belum tahu bagaimana cara menyalurkannya, periode penyalurannya setiap berapa periode, apakah menggunakan kartu atau apa. Padahal kan tahun 2017 sebentar lagi," jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, DEN juga meminta Bappenas untuk segera menghitung rata-rata kemampuan membayar (Willingness to Pay) masyarakat dan besaran nilai keekonomian listrik untuk menentukan angka subsidi yang ideal.
"Agak sulit menerjemahkan nilai besaran subsidi yang berkeadilan, baik bagi konsumen maupun produsen. Bisa jadi subsidi ini adil bagi konsumen, tapi nilai keekonomian produsen juga perlu diperhatikan. Jangan sampai nilai keekonomian yang ditetapkan pemerintah malah memberatkan produsen," lanjutnya.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017, pemerintah mengalokasikan subsidi listrik sebesar Rp45 triliun, turun 11,17 persen dibandingkan pagu anggaran tahun ini yang sebesar Rp50,66 triliun di APBN Perubahan (APBNP) 2016.
Alokasi subsidi listrik tahun depan mencakup penggunaan listrik berdaya 450 VA bagi 9,1 juta pelanggan dan pelanggan 900 VA sebanyak 4,05 juta pelanggan, sesuai data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
(ags)