Revisi UU PPh dan PPN Dipastikan Mulai Tahun Depan

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Rabu, 16 Nov 2016 18:22 WIB
Badan Kebijakan Fiskal menyatakan pemerintah telah memasuki tahap perumusan di antaranya terkait struktur pajak, tata cara pemungutan, dan besaran tarif.
Badan Kebijakan Fiskal menyatakan pemerintah telah memasuki tahap perumusan di antaranya terkait struktur pajak, tata cara pemungutan, dan besaran tarif. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah memastikan bakal mengajukan revisi Undang-undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh) dan revisi UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tahun depan. Revisi kedua UU tersebut merupakan bagian dari reformasi pajak yang ingin dilakukan pemerintah.

“Tahun depan, target kita adalah memasukkan revisi undang-undang PPh dan revisi UU PPN,” tutur Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara saat ditemui di Graha CIMB Niaga, Rabu (16/11).

Suahasil mengungkapkan, diskusi internal untuk membahas kedua revisi UU tersebut terus dilakukan. Saat ini, pemerintah telah memasuki tahap perumusan diantaranya terkait struktur pajak, tata cara pemungutan, dan soal besaran tarif yang belum bisa dibocorkannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Khusus untuk PPh, Suahasil mengungkapkan nantinya pajak itu akan bersifat internasional (crossborder). Selain itu, pemungutan pajaknya juga akan sejalan dengan berlakunya pertukaran informasi terkait perpajakan (Automatic Exchange of Information) pada tahun 2018 dan rencana pengaturan strategi perencanaan pajak dengan cara pengalihan keuntungan (Base Erosion and Profit Shifting/BEPS) yang digalang Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD).

“Jadi, topiknya banyak yang mesti dikaji,” ujarnya.

Pemerintah sendiri tengah menunggu kelanjutan pembahasan revisi Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang telah diajukan kepada DPR pada pertengahan tahun ini. Diharapkan Suahasil, pembahasan revisi UU KUP bisa rampung secepatnya.

“Di masa sidang DPR berikutnya, akan ada pembahasan revisi UU KUP yang lebih intensif lagi tetapi memang ini bukan sesuatu yang cepat karena memang panjang pembahasannya,” jelasnya.

Sebelumnya, mantan Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengatakan setidaknya ada lima aturan pajak yang perlu disusun maupun dirombak dalam rangka reformasi pajak di Indonesia, yaitu UU Pengampunan Pajak, UU KUP, UU PPh, UU PPN, dan UU Bea Materai. (gir/ags)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER