Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan penghapusan penggunaan
Liquefied Natural Gas (LNG) untuk dapat menyeret harga gas. Sebagai gantinya, Kementerian ESDM menawarkan gas pipa dari blok North Sumatera Offshore (NSO) yang dioperatori PT Pertamina Hulu Energi.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pembinaan Program Migas Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM Suryaningsih berharap, upaya ini mampu meringankan harga gas sebesar US$2,23 per MMBTU. Sederhananya, karena LNG tak digunakan, maka biaya regasifikasi bisa dihilangkan.
"Harga gas di Sumatera Utara kan cukup mahal, maka kami menawarkan konsep untuk memasukkan gas pipa ke sana. Dengan cara ini, kami mengganti regasifikasi," ujar Suryaningsih, Kamis (11/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut ia menjelaskan, saat ini, gas bagi industri di Sumatera Utara dipasok dari Pertamina EP dan LNG yang dialirkan dari Arun, dengan rata-rata harga gas hulu yang diterima sebesar US$8,24 per MMBTU. Namun, jika gas mengandalkan dari lapangan migas yang ada, maka harga gas di hulu bisa menjadi US$6,83 per MMBTU.
"Kenapa harga sebelumnya mahal, karena harga LNG yang dikirim dari Donggi-Senoro juga cukup tinggi. Sebab, biaya pengembangannya juga mahal," katanya.
Meski akan mengintensifkan penggunaan gas pipa, Surya menjelaskan bahwa infrastruktur distribusinya sudah siap. Gas dari blok NSO rencananya akan dibawa melalui pipa Arun-Belawan yang sebelumnya digunakan untuk mengalirkan LNG yang telah diregasifikasi.
Sementara itu, gas dari Pertamina EP tetap akan disalurkan melalui jaringan Pangkalan Susu-Wampu. "Dan bukan berarti proses regasifikasi tidak akan diaktifkan lagi. Regasifikasi tetap akan dilakukan bagi kebutuhan gas PT PLN (Persero)," imbuh dia.
Dengan cara ini, ia mengatakan, harga gas di Sumatera Utara bisa turun dari UD$12,22 per MMBTU menjadi US$9,99 per MMBTU. Suryaningsih juga berharap, mekanisme ini bisa berlaku mulai 1 Januari 2017 mendatang, meski ia tahu angka ini dianggap belum maksimal untuk industri pengguna.
Tetapi, untuk melakukan itu, Kementerian ESDM harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sesuai pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
"Tergantung Kemenperin, karena kami memang bisa menurunkan harga gas pipa, tetapi kan menunggu rekomendasi Kemenperin dulu," jelasnya.
Di samping itu, metode dua sumber gas pipa ini akan dilakukan hingga gas NSO mencukupi. "Ini kami berlakukan untuk semua industri di Sumatera Utara," ucapnya.
Menurut data Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), harga gas industri di Sumatera Utara terbilang paling tinggi, dan bisa menembus US$13,9 hingga US$13,94 per MMBTU.
Angka ini jauh lebih besar dibanding Jawa Timur yang dihargai US$ 8,01 hingga US$ 8,05 per MMBTU atau Jawa bagian Barat dengan kisaran US$ 9,14 hingga US$9,18 MMBTU.
(bir/gen)