Industri Petrokimia Paling Siap Nikmati Penurunan Harga Gas

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Rabu, 09 Nov 2016 15:02 WIB
Jika tidak ada aral melintang, harga gas bagi industri petrokimia bisa senilai US$6 per MMBTU, sesuai Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016.
Pemerintah menyebut industri petrokimia sebagai sektor yang paling siap menikmati fasilitas penurunan harga gas bagi industri. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah menyebut industri petrokimia sebagai sektor yang paling siap menikmati fasilitas penurunan harga gas bagi industri. Jika tidak ada aral melintang, harga gas bagi industri petrokimia bisa senilai US$6 per MMBTU atau sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, keputusan tersebut diperoleh melalui rapat koordinator tingkat Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.

"Di Perpres kan dibilang maksimum US$6 per MMBTU di plant gate. Ya sudah begitu saja. Detilnya lagi dibahas, untuk petrokimia sudah selesai," jelas Jonan saat ditemui di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Rabu (9/11)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di samping petrokimia, sektor industri lain yang disepakati bisa menikmati penurunan harga gas terlebih dulu adalah pupuk. Namun, Jonan mengungkapkan, masih ada hambatan, utamanya masalah formulasi harga gas dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di dalam Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG).

"Pupuk memang belum selesai dibahas, tapi hanya minoritas kok. Sebentar lagi selesai. Kami upayakan 1 Januari 2017, semua industri di dalam Perpres semaksimal mungkin bisa mendapat penurunan harga," terangnya.

Melengkapi ucapan Jonan, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja mencontohkan, beberapa PJBG bagi industri pupuk yang masih belum menemukan formulasi yang tepat, di antaranya PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) dan PT Petrokimia Gresik.

Sebagai informasi, gas bagi PIM disediakan dari blok NSO yang dioperatori PT Pertamina Hulu Energi NSO dengan kontrak PJBG yang berlaku dari tahun 2014 hingga 2018. Volume yang dialokasikan sebesar 55 MMSCFD dengan harga US$7,25 per MMBTU.

Sementara itu, Petrokimia Gresik mendapatkan alokasi gas sebesar 65 MMSCFD dari Kangean Energy Indonesia Ltd. Kontrak PJBG memiliki periode 2012-2020 seharga US$5,8 per MMBTU.

"Pupuk sudah ada formula, ada yang belum. Kayak di Pupuk Kalimantan Timur sudah bisa pakai formula," imbuhnya.

Selain pupuk dan petrokimia, Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto menuturkan bahwa instansinya sedang mengupayakan agar industri baja juga bisa menikmati penurunan harga gas dalam waktu dekat. Sayang, menurutnya, pemerintah masih melakukan kalkulasi terkait harga yang ideal dan upaya yang bisa dilakukan.

"Sesuai arahan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, kami akan membuat tim kecil yang rapat dalam seminggu hingga 10 hari mendatang untuk melihat kemungkinan penurunan harga gas di hulu, midstream, hingga plant gate," katanya.

Asal tahu saja, penurunan harga gas ini nantinya hanya berlaku bagi industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca dan industri sarung tangan karet. Ini berlaku sesuai dengan pasal 4 Perpres 40.

Selain itu, Menteri ESDM juga dapat menetapkan harga gas bumi tertentu jika tidak memenuhi keekonomian industri pengguna gas bumi dan harga gas bumi lebih tinggi dari US$6 per MMBTU. (bir/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER