BBM Satu Harga, Pertamina Godok Margin Laba

Dinda Audriene | CNN Indonesia
Kamis, 17 Nov 2016 20:10 WIB
Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto menyatakan, perusahaan masih akan melihat biaya distribusi BBM ke berbagai daerah terpencil.
Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto menyatakan, perusahaan masih akan melihat biaya distribusi BBM ke berbagai daerah terpencil. (CNN Indonesia/Diemas Kresna Duta)
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Pertamina (Persero) tak masalah dengan kebijakan Bahan Bakar Minyak (BBM) satu harga yang dikeluarkan oleh pemerintah selama margin fee untuk penyalur yang berada di wilayah pendalaman masih sesuai dengan kemampuan.

Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto menyatakan, sebagai salah satu badan usaha penyalur BBM penugasan yang ditunjuk langsung oleh pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),  pihaknya akan menerima keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait margin fee.

Namun, perusahaan masih akan melihat biaya distribusi BBM ke berbagai daerah terpencil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasalnya, kebutuhan perusahaan dalam mendistribusikan BBM ke beberapa daerah terpencil tentu membutuhkan biaya yang lebih besar dibandingkan jika perusahaan hanya mendistribusikan BBM di ibu kota atau Pulau Jawa.

"Makanya kami lihatnya dalam konsep cost, selama total cost untuk mendistribusikan masih bisa dipikul inikan yang dibutuhkan," ungkap Dwi, (17/11),

Hal yang masih menjadi pembahasan, lanjut Dwi, terkait apakah diperlukan peninjauan kembali dalam hal distribusi tersebut. Hal ini diperlukan untuk membandingkan pembiayaan distribusi BBM dengan harga yang dijual, dan margin fee yang diberikan kepada penyalur di wilayah tersebut.

Seperti diketahui, harga BBM satu harga ini akan mulai diberlakukan pada 1 Januari tahun depan. Badan usaha penyalur BBM penugasan yang ditunjuk pemerintah yakni, Pertamina dan PT AKR Corporindo Tbk.

Mereka diberikan penugasan untuk mendistribusikan BBM jenis solar 48, minyak tanah, dan benis (gasoline) dengan kadar oktan 88 ke daerah-daerah yang belum bisa mendapatkan akses BBM.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No. 36 tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Secara Nasional. (gir)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER