Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempersilakan masyarakat mengajukan pengaduan jika merasa tidak mampu membayar tagihan listrik berdaya 900 Volt Ampere (VA) yang subsidinya bakal dicabut tahun depan.
Satya Zulfanitra, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Ketenaglistrikan ESDM menerangkan, pelanggan listrik 900 VA bisa mendatangi kantor kelurahan terdekat dan mengisi formulir yang telah disediakan. Masyarakat tak mampu, katanya, juga bisa langsung mendatangi kantor PT PLN (Persero) terdekat dan meminta diisikan formulir pengaduan.
Setelah itu, ia menjamin formulir akan dikirimkan ke kantor kecamatan, pemerintah kota/kabupaten, hingga akhirnya diperiksa oleh tim ad hoc yang terdiri dari Kementerian ESDM, PLN, dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Silahkan masyarakat datangi kelurahan nanti di situ ada formulir. Kami pastikan nanti akan diberikan ke posko pusat untuk diteruskan. Di sana nanti akan dinilai oleh tim ad hoc yang berisi Kementerian ESDM, PLN, dan TNP2K," jelas Satya, Jumat (18/11).
Menurutnya, klaim masyarakat atas subsidi bisa diberikan asal berdasarkan penilaian masuk dalam kriteria 40 persen penduduk termiskin di Indonesia yang disusun TNP2K. Di dalam formulir tersebut, masyarakat bisa mengisi soal kepemilikan aset, rumah, pekerjaan, tingkat pendidikan, hingga jumlah tanggungan keluarga.
Ia melanjutkan, masyarakat tak perlu khawatir jika protesnya tidak akan diproses. "Karena pengaduan masyarakat ini sudah diatur di dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM no. 29 tahun 2016," tuturnya.
Melengkapi ucapan Satya, Kepala Divisi Niaga PT PLN (Persero), Benny Marbun mengatakan, gelombang protes pelanggan pasti akan datang pada Januari mendatang dari golongan yang subsidinya dicabut karena tagihan yang tiba-tba membengkak. Maka dari itu, tim ad hoc lintas instansi tersebut juga menyiapkan aplikasi pengaduan secara daring (online) di masing-masing kantor kecamatan agar laporan bisa cepat tersampaikan.
"Nanti memang keputusan akhirnya di Kementerian ESDM, apakah subsidinya bisa diklaim atau tidak," lanjutnya.
Potensi pengaduan masyarakat, lanjutnya, pasti akan datang karena sampai saat ini masih banyak ketidakcocokan antara data rekomendasi TNP2K dengan penulusuran PLN. Pasalnya, hanya 2,89 juta pelanggan saja yang datanya cocok dengan milik PLN dari rekomendasi pelanggan 900 VA yang masih bisa menikmati subsidi tahun depan dari TNP2K sebesar 4,1 juta pelanggan.
Apabila ketidakcocokan terjadi pada data masyarakat yang menerima subsidi, ia menduga potensi itu akan terjadi di golongan yang tidak menerima subsidi.
"Kami menerima data 4,1 juta rumah tangga miskin dari TNP2K lengkap dengan nama dan alamat. Kami cek satu-satu, kami datangi ke lapangan mulai Januari hingga Maret 2016. Perintah Presiden, jangan sampai ada orang miskin yang tidak dapat subsidi," terang Benny.
Sebagai informasi, subsidi listrik di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 tercatat sebesar Rp45 triliun, di mana angka ini menurun 11,17 persen dibandingkan alokasi di APBN Perubahan (APBNP) 2016 sebesar Rp50,66 triliun. Subsidi ini mencakup penggunaan listrik berdaya 450 VA bagi 9,1 juta pelanggan dan pelanggan 900 VA sebanyak 4,1 juta pelanggan.
Dengan kata lain, ada 18,94 juta pelanggan 900 VA yang tidak bisa lagi menikmati subsidi listrik di tahun depan.
(ags)