Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bakal segera mengumumkan anggota tim reformasi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu). Tim itu nantinya akan beranggotakan pihak internal Kemenkeu dengan melibatkan pihak eksternal sebagai pengawas.
“Segera akan saya umumkan. Ada dari internal dan dari luar untuk melakukan observasi,” tutur Sri Mulyani saat ditemui di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (22/11).
Sri Mulyani mengatakan, salah satu pihak eksternal yang akan dilibatkan dalam tim reformasi DJP adalah KPK. Keterlibatan lembaga anti-rasuah diharapkan bisa membantu DJP menyusun suatu sistem yang lebih baik dan mampu mencegah tindakan korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“KPK akan kami libatkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sri Mulyani merinci lima hal strategis yang akan tercakup dalam reformasi DJP yaitu perbaikan struktur kelembagaan, Sumber Daya Manusia (SDM), basis data dan teknologi informasi, perundang-undangan, serta proses bisnis (
business process).
“
Code of conduct akan menjadi hal yang buruk kalau tidak ada
business process yang kredibel di dalam Direktorat Jenderal Pajak dan ini merupakan salah satu pekerjaan rumah kami,” ujarnya.
Kepercayaan PublikBagi bekas Direktur Pelaksana Bank Dunia, reformasi pajak merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk mengembalikan kepercayaan publik.
“Saya tahu ini adalah proses yang panjang dan sering proses ini menuai kekecewaan begitu kita mendengar berbagai kasus,” ujarnya.
Namun, Sri Mulyani meyakini dengan dukungan dari berbagai pihak, reformasi DJP menjadi suatu lembaga yang kredibel dan disegani bisa terwujud.
Salah satu kasus yang disesalkan Sri Mulyani adalah tertangkapnya seorang oknum DJP berinisial HS yang terciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK, tadi malam.
“Tindakan yang dilakukan oleh oknum HS merupakan suatu pengkhianatan terhadap prinsip-prinsip tata kelola yang baik, integritas, dan kejujuran yang selama ini merupakan nilai-nilai yang dianut oleh Kemenkeu dan DJP,” ujarnya.
Oknum HS merupakan pejabat Eselon III DJP yang diduga terlibat dalam tindakan pengaturan nilai pajak. Saat penangkapan, KPK menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai US$148.500 atau setara dengan Rp1,9 miliar. Saat ini, oknum HS telah dibebastugaskan dari jabatan untuk mempermudah proses penyidikan kasusnya.
“Kami, Kementerian Keuangan, saya sendiri, akan terus mendukung langkah KPK untuk mengusut kasus ini secara tuntas,” ujarnya.
(gen)