Ditegur OJK, Grup Pandawa Setop Himpun Dana Masyarakat

Christine Novita Nababan | CNN Indonesia
Senin, 28 Nov 2016 13:48 WIB
Sesuai izin usahanya, KSP Pandawa Mandiri Group hanya diperbolehkan menyalurkan pinjaman kepada nasabah, bukan menghimpun dana.
Sesuai izin usahanya, KSP Pandawa Mandiri Group hanya diperbolehkan menyalurkan pinjaman kepada nasabah, bukan menghimpun dana. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma).
Jakarta, CNN Indonesia -- Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group mengklaim telah menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat sejak 11 November 2016. Klaimnya tersebut juga dibarengi dengan surat pernyataan yang dilayangkan perseroan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing mengatakan, sesuai izin usaha yang dikeluarkan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) tahun 2015, KSP Pandawa Mandiri Group yang berkegiatan di Depok, Jawa Barat, hanya diperbolehkan menyalurkan pinjaman kepada nasabah tanpa menghimpun dana.

"OJK meminta agar kegiatan KSP harus sesuai dengan ketentuan tentang perkoperasian. Salahsatunya kegiatan pemberian bunga 10 persen kepada investor tidak sesuai dengan izin usaha yang dikeluarkan Kementerian Koperasi dan UKM," terang dia seperti dilansir kantor berita Antara, Senin (28/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut Tongam menjelaskan, selama ini, kegiatan penghimpunan dana masyarakat dengan bunga 10 persen setiap bulan dilakukan secara pribadi oleh Nuryanto, dan Pandawa Group, bukan KSP Pandawa Mandiri Group. Sehingga, pemberitaan yang menyebut dana dari investor dialihkan ke KSP Pandawa Mandiri Group tak benar.

Salman Nuryanto, Ketua KSP Pandawa Mandiri Group mengakui, masyarakat menitipkan dana kepada dirinya untuk kemudian dikembangkan menjadi usaha. Namun, ia menolak apabila praktik yang dilakukannya tersebut digolongkan penghimpunan dana.

"Saya bukan menghimpun dana, tetapi mereka yang titip ke saya untuk dikembangkan menjadi usaha," ujar Nuryanto.

Menyusul pemberhentian kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan, Nuryanto bilang bahwa ia telah mengembalikan sebagian besar dana yang dikantonginya yang semula diperkirakan OJK berasal dari 1.000 investor dengan nilai Rp500 miliar.

Pengembalian dana seluruhnya akan dilakukan pada saat jatuh tempo. Yaitu, paling lambat 1 Februari 2017 mendatang.

"Menurut Pak Nuryanto, outstanding saat ini tinggal 100 orang pemodal dengan dana yang belum dikembalikan Rp500 juta," imbuh Tongam.

OJK, Tongam menegaskan, akan terus memantau perkembangan kasus ini dan meminta masyarakat yang merasa dirugikan untuk melapor kepada polisi.

Masyarakat terutama yang berdomisili di Depok, Jawa Barat, juga diimbau agar tidak menyimpan dana kepada Salman Nuryanto atau Pandawa Group, maupun melakukan investasi kepada KSP Pandawa Mandiri Group.

Pasalnya, penghimpunan dana oleh KSP Pandawa Mandiri Group tidak sesuai dengan ketentuan perkoperasian yang diduga melanggar Pasal 46 UU Perbankan.

KSP Pandawa Mandiri Group melakukan kegiatan penyaluran kredit kepada para nasabah yang umumnya pedagang dengan bunga 15 persen per tiga bulan, dengan nilai keseluruhan telah mencapai Rp2,9 miliar. (bir/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER