Jakarta, CNN Indonesia -- Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) menghentikan penyelidikan antidumping terhadap impor produk
cold rolled stainless steel (CRS) yang berasal dari Malaysia, Korea Selatan, China, Singapura, Taiwan, dan Thailand.
“Pada 14 November 2016, KADI menghentikan penyelidikan dan melakukan notifikasi tidak dikenakannya Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor produk CRS yang berasal dari Malaysia,
Korea, China, Singapura, Taiwan, dan Thailand,” kata Ketua KADI Ernawati, Senin (28/11).
Sebelumnya, lanjut Ernawati, Pemerintah memutuskan untuk tidak mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk CRS yang berasal dari enam negara tersebut pada 27 Oktober 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2011 dan berdasarkan kepentingan nasional. Pada 15 April 2016, KADI menerbitkan laporan akhir hasil penyelidikan dan menyampaikan rekomendasi pengenaan BMAD terhadap impor produk CRS dari keenam negara tersebut.
Untuk diketahui, inisiasi penyelidikan anti dumping terhadap impor produk CRS ini resmi dimulai pada 22 Desember 2014. Produk CSR yang diselidiki termasuk dalam pos tarif 7219.32.00.00, 7219.33.00.00, 7219.34.00.00, 7219.35.00.00, 7219.90.00.00, 7220.20.10.00, 7220.20.90.00, 7220.90.10.00, dan 7220.90.90.00.
Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh PT Jindal Stainless Indonesia (PT JSI).
Tak hanya itu, penyelidikan dilakukan karena ada lonjakan impor dari negara yang dituduh dumping yang secara kumulatif cukup besar, yaitu sebesar 33.101 metrik ton pada 2014 (Januari-Juni) atau 71 persen dari total impor CRS.
Pangsa pasar dari negara yang dituduh dumping juga cukup besar, yaitu sebesar 38 persen di tahun 2011, sebesar 41 persen di tahun 2012, 49 persen di tahun 2013, dan 45 persen di tahun 2014 (Januari-Juni).