“Kuasa hukum BUMI baru saja dikonfirmasi melalui telepon, bahwa PKPU saat ini telah meratifikasi pengambilan suara dan perjanjian utang dieksekusi pada 9 November. Rincian formal diharapkan terbit 30 November,” ujar Sekretaris Perusahaan Bumi Resources, Dileep Srivastava kepada CNNIndonesia.com, Senin (28/11).
Sebelumnya, Bumi Resources mengusulkan perjanjian perdamaian penyelesaian utang dengan cara konversi menjadi saham senilai Rp926,16 per lembar. Perseroan menggunakan perhitungan ekuitas bersih sebesar US$4,6 miliar dari hasil valuasi internal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun, salah satu bentuk restrukturisasi utang adalah dengan konversi menjadi saham dan penerbitan mandatory convertible bonds (MCB) dengan jangka waktu tujuh tahun. Nantinya, tidak ada utang bunga yang akan dikonversi menjadi saham perseroan.
Penerbitan saham baru melalui mekanisme rights issue akan dilakukan maksimum pada 30 Juni 2017. Seluruh pokok utang Bumi Resources akan dikonversi menjadi saham perseroan pada harga konversi yang berlaku pada tanggal jatuh tempo obligasi wajib konversi (MCB) tersebut.
Nantinya, struktur pemegang saham setelah skema perdamaian terdiri dari CIC (22,6 persen), 2016 Senior Notes (4,6 persen), 2017 Senior Notes (10,6 persen), CS Facility 1 (2 persen), UBS Facility (0,8 persen), Axis Bank Facility (0,8 persen), DB Facility (0,7 persen), RBI Facility (1,2 persen), CS Facility 2 (1,6 persen), publik (55,2 persen). (gir/gen)