Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melarang keras penggunaan data pajak untuk memeras wajib pajak. Data tersebut seharusnya digunakan petugas pajak sebagai informasi untuk memungut setoran pajak ke kas negara.
“Data intelijen dan penyidikan bukanlah sarana untuk memeras wajib pajak tetapi untuk organisasi kita untuk memahami berapa basis pajak kita dan apakah wajib pajak memenuhi kewajibannya,” tutur Sri Mulyani saat melantik Peni Hirjanto sebagai Direktur Intelijen dan Penyidikan Pajak hari ini, Selasa (29/11).
Memang, lanjut Sri Mulyani, sistem pajak di Indonesia berdasarkan penilaian wajib pajak sendiri (
self-assesment) tetapi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga harus memiliki data pembanding.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, wajib pajak jangan sampai merasa petugas pajak bisa secara acak mendatangi wajib pajak dengan membawa data palsu dan memeras wajib pajak demi memperkaya kantong pribadi.
Karena, selain melanggar aturan, tindakan itu bisa mencederai kewibawaan dan kewibawaan wajib pajak.
“Kemampuan kita untuk mengumpulkan data intelijen dalam rangka mendapatkan kredibilitas pada saat bertemu dengan wajib pajak yang tidak patuh begitu sangat penting,” ujarnya
Secara khusus, Sri Mulyani meminta Peni bisa menegakkan kewibawaan DJP dengan cara membangun suatu sistem intelijen yang kredibel dan dihormati tidak hanya oleh jajaran internal DJP tetapi juga oleh wajib pajak.
“Anda disegani karena kredibel, bukan disegani atau ditakuti karena Anda memiliki informasi yang tidak menguntungkan wajib pajak, apalagi untuk memeras mereka,” tegasnya.
(gir/gen)