Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng mengaku khawatir kejadian ini akan mempersulit pemerintah yang tengah getol menjaring wajib pajak (WP).
"Kami ingin mendengarkan langsung dari Bu Menteri. Kejadian operasi tangkap tangan (OTT) petugas pajak ini sangat mencederai perjuangan pemerintah yang sedang meningkatkan penerimaan di sektor pajak. Padahal, remunerasi Kemenkeu seharusnya sudah cukup," ujarnya di Gedung DPR, Senin (28/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johnny juga khawatir, praktik korupsi di tubuh DJP memberi imbas pada kepercayaan seluruh lapisan masyarakat sebagai pengelola pajak negara.
"Jangan segan agar masalah kepercayaan rakyat pulih kepada kita. Karena usaha kita untuk meningkatkan basis pajak dan rasio perpajakan bergantung pada kepercayaan wajib pajak (WP) terhadap institusi," tegasnya.
Kendati demikian, Johnny mengingatkan, DJP Kemenkeu tak perlu terlalu sibuk dengan hasil kasus korupsi yang menjegal kerja organisasi mereka. Soalnya, tugas utama yang harus dikejar adalah memastikan pelaksanaan program pengampunan pajak atawa tax amnesty tetap berjalan lancar.
"Jangan sampai ini menghalangi tax amnesty. Jangan sampai tax amnesty jadi pekerjaan nomor dua. Jangan lupa, tugas utama memastikan penerimaan pajak tercapai," papar Johnny.
Menanggapi hal ini, Sri Mulyani memastikan bahwa kementeriannya tengah membentuk transformasi kelembagaan agar dapat memerangi kasus korupsi.
"Kejadian ini membuat kami perlu mereformasi lagi untuk memperbaiki diri, sehingga kami bisa menjadi akuntabel, membuat kami harus belajar mengenai apa yang harus dibenahi," ucap Sri Mulyani di hadapan para anggota DPR.
Adapun, saat ini, Kementerian Keuangan tengah menganalisis serta memetakan penanganan, baik terhadap kasus hingga sistem pengawasan di kementeriannya.
Di hadapan para anggota Komisi XI DPR, Sri Mulyani berjanji, akan terus bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri, terkait kasus korupsi di DJP dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
"Kami juga meminta pihak luar untuk turut mengawasi kinerja kami dan melaporkan penyelewengan yang terjadi," tutupnya.
Sebagai informasi, pada Senin malam lalu (21/11), KPK meringkus Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno yang diduga menerima suap sebesar US$14.800 atau setara Rp1,99 miliar. (bir)