Separuh Pengusaha Dalam Daftar Panama Papers Minta Amnesti

Yuliyanna Fauzi | CNN Indonesia
Selasa, 29 Nov 2016 14:45 WIB
Ditjen Pajak masih menunggu separuh lagi pengusaha dalam Panama Papers untuk ikut serta dalam tax amnesty sampai akhir Maret 2017.
Ditjen Pajak masih menunggu separuh lagi pengusaha dalam Panama Papers untuk ikut serta dalam tax amnesty sampai akhir Maret 2017. (Dok. panamapapers.icij.org)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memperkirakan lebih dari setengah jumlah pengusaha Indonesia yang masuk dalam daftar Panama Papers, telah mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, DJP terus mengidentifikasi keikutsertaan nama-nama pengusaha yang masuk daftar hitam yang dirilis Konsorsium Jurnalis Investigasi Internasional (The International Consortium of Investigative Journalists/ICIJ) beberapa waktu lalu.

"Seperti Panama Papers pun kita punya datanya, kita sudah identifikasi, ada sekitar 200-an dari mereka (pengusaha Indonesia dalam Panama Papers) yang belum ikut tax amnesty," ungkap Yoga, Selasa (29/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun begitu, DJP mengungkapkan, masih menunggu itikad baik dari separuh lagi para pengusaha Indonesia yang masuk daftar Panama Papers untuk segera memohon ampun kepada negara melalui program pengampunan pajak tersebut.

Yoga bilang, pemerintah masih membuka lebar pintu pengampunan sampai 31 Maret 2017 mendatang, yang dinilai masih lebih ringan hukumannya kepada para pengusaha yang selama ini tak patuh membayar pajak.

Pasalnya semenit saja lewat dari batas akhir periode III, DJP memastikan, akan segera memburu nama-nama pengusaha kelas kakap yang ada dalam daftar tersebut.

Dalam perburuannya nanti, DJP akan menggunakan kekuatan hukum dari Pasal 18 pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

"Kalau mereka tidak lakukan, nanti setelah tax amnesty, pasal 18 kita yang akan bicara. Harta tersebut akan dianggap sebagai tambahan penghasilan ditemukan pada 2017 dan dikenakan tarif pajak baru," jelas Yoga.

Sebagai informasi, dalam UU Pengampunan Pajak, Pasal 18 Poin B menyebutkan:

Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta Wajib Pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

Atas harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud, paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.

Adapun dari tambahan penghasilan tersebut, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh dan ditambah dengan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200 persen dari PPh yang tidak atau kurang dibayar.

Untuk diketahui, pada April lalu, Konsorsium Jurnalis Investigasi Internasional merilis dokumen investasi Panama Papers, yang didalamnya tercantum nama orang atau badan yang diduga memiliki saham di perusahaan offshore, istilah bagi special purpose vehicle (SPV) yang diduga dimiliki orang terkait, dan alamat terdaftar dari orang atau badan tersebut.

Dari Panama Papers terdapat 1.038 nama pengusaha Indonesia yang diketahui memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, dari 1.038 nama tersebut, hanya 800 nama yang cocok dengan data yang dimiliki oleh DJP.

Sementara, dari identifikasi terakhir pada April lalu, DJP baru memeriksa Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) dari 272 nama WP di mana sebanyak 137 WP dibenarkan DJP memiliki status kurang bayar dan telah dikirimkan Surat Tagihan Pajak (STP). Sedangkan 78 WP lainnya diminta DJP untuk membetulkan SPT.

Bersihkan Diri

Saat mencuat, terdapat ratusan nama pengusaha kelas kakap Indonesia masuk dalam daftar Panama Papers, diantaranya seperti Pemilik Grup Lippo, James Riady, Direktur PT Indofood Sukses Makmur Franciscus Welirang hingga pengusaha yang kini berkiprah menjadi politisi, Sandiaga Uno.

Namun, ketiga nama tersebut rupanya sudah 'membersihkan diri' dengan memohon ampun melalui tax amnesty di periode I, pada Juli-September 2016 lalu.

Bos Lippo Group tercatat berada di barisan depan, mengawali keikutsertaan para pengusaha kelas kakap yang mengantri ampunan kepada negara pada Jumat (2/9) lalu.

"90 persen dari apa yang dilaporkan untuk masuk sistem ini adalah dari dalam negeri. Karena memang selama ini kami fokus di dalam negeri," ucap James saat meminta pengampunan di DJP.

Selanjutnya, di minggu terakhir September, Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno juga buru-buru membersihkan diri.

Ia menyebutkan, sebagian besar harta yang dilaporkannya berasal dari korporasi yang dimilikinya di dalam negeri.

Terakhir, Franky, sapaan akrab Bos Indofood mendaftarkan diri ikut tax amnesty pada batas akhir pengampunan, yakni Jumat (30/9). Ia menyebutkan, melakukan deklarasi dan repatriasi aset yang selama ini digunakannya untuk memperluas jaringan distribusi. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER