Baru Separuh dari Data DJP yang Mohon Pengampunan Pajak

Yuliyanna Fauzi | CNN Indonesia
Selasa, 29 Nov 2016 16:52 WIB
Dari total kepemilikan aset di dalam negeri yang sebesar Rp530 triliun, baru 52,26 persen atau sekitar Rp277 triliun yang ikut tax amnesty.
Dari total kepemilikan aset di dalam negeri yang sebesar Rp530 triliun, Direktorat Jenderal Pajak melansir, baru 52,26 persen atau sekitar Rp277 triliun yang ikut tax amnesty. (CNN Indonesia/Yuliyanna Fauzi).
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agaknya masih harus bekerja keras untuk mengejar wajib pajak (WP). Tengok saja, dari total kepemilikan aset di dalam negeri yang dibukukan DJP sebesar Rp530 triliun, baru 52,26 persen atau sekitar Rp277 triliun di antaranya yang memohon pengampunan pajak (tax amnesty).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, instansinya bakal terus menjaring separuh dari sisa aset yang masih berkeliaran di dalam negeri.

"Kami punya data kepemilikan rumah dan harta di dalam negeri. Kami catat dan yang sudah kami kumpulkan kemarin yang ikut tax amnesty baru Rp277 triliun dari sebesar Rp530 triliun," ujarnya, Jakarta, Selasa (29/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yoga menerangkan, angka tersebut ditemukannya usai mengidentifikasi seluruh pendataan aset, berupa rumah, kendaraan, sampai surat berharga yang kemudian disinkronkan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang telah masuk ke DJP.

Dari data tersebut, DJP berniat melayangkan surat kepada para WP yang belum sempat menunaikan kewajibannya dalam hal melaporkan aset dan membayar kekurangan pajak kepada negara.

"Kami imbau untuk ikut amnesti pajak. Makanya, WP dapat surat, 'saya punya surat ini, disurati supaya ikut tax amnesty'. Nah, itu yang kami lakukan. Kita ingati agar mereka ikut," imbuh Yoga.

Yoga mengatakan, langkah ini akan diambil DJP agar keikutsertaan WP kian maksimal dalam pelaksanaan program tax amnesty. Ia juga tak ingin, para WP yang tak sempat mengikuti tax amnesty hingga periode ketiga berakhir pada Maret 2017 nanti, harus merogoh kocek lebih dalam untuk membayar denda lebih besar.

Sebab, Yoga menekankan, usai periode III nanti, pemerintah akan melakukan tindakan tegas dan konsisten dengan aturan yang tercantum pada Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Terutama, Pasal 18 yang salah satu butirnya menyebutkan, harta yang tak terungkap hingga periode III tax amnesty berakhir, akan dianggap sebagai penambahan harta di tahun 2017, sehingga berpotensi dikenakan tarif normal dengan tambahan bayar mencapai 200 persen.

"Kami konsisten pada UU bahwa apabila DJP menemukan harta dan tidak dilaporkan dalam tax amnesty, maka jalankan Pasal 18," tegasnya.

Sementara itu, menghadapi periode kedua yang akan berakhir sebulan lagi, ia bilang, DJP masih mengupayakan berbagai langkah untuk terus menarik keikutsertaan WP.

"Kami terus melakukan sosialisasi dan itu lebih segmented (tersegmentasi). WP semua kami dekati lagi. Yang sudah ikut, kami ingatkan juga, siapa tahu ada aset yang belum dilaporkan," tutupnya. (bir/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER