Kemenkeu Klaim Bentuk Dua Bidang dalam Tim Reformasi Pajak

Yuliyanna Fauzi | CNN Indonesia
Senin, 28 Nov 2016 20:00 WIB
Bidang-bidang tersebut dipastikan terbentuk sesuai dengan pertimbangan kebutuhan pengkajian terhadap masalah-masalah perpajakan.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim telah membentuk dua bidang dalam Tim Reformasi Perpajakan yang saat ini pembentukannya masih digodok. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim telah membentuk dua bidang dalam Tim Reformasi Perpajakan yang saat ini pembentukannya masih digodok. Bidang-bidang tersebut dipastikan terbentuk sesuai dengan pertimbangan kebutuhan pengkajian terhadap masalah-masalah perpajakan.

"Yang pasti, ada yang tentang kebijakan, ada yang tentang administrasi, dan masih banyak," tutur Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara di Gedung DPR, Senin (28/11).

Lebih lanjut Suahasil menjelaskan, sebagian besar bagian-bagian tersebut nantinya akan diisi oleh petinggi-petinggi dari internal Kemenkeu, seperti dari Staf Ahli, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sampai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang pasti, seperti Bea Cukai, masih dari internal. Tetapi ada juga yang dari eksternal. Supaya internal DJP juga bisa dikontrol dari luar. Biar kasih masukan. Itulah yang sedang kami rapatkan," ujarnya.

Sementara itu, terkait kehadiran Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam Tim Reformasi Perpajakan, Suahasil masih enggan buka suara soal posisi Darmin dalam tim tersebut.

Sebelumnya, Sua menyebutkan, Tim Reformasi Perpajakan tidak hanya dipersiapkan untuk menegakkan kedisiplinan jajaran petugas pajak. Tetapi juga akan merumuskan dan mengatur strategi agar penerimaan negara berupa pajak dapat dioptimalkan, serta melakukan revisi Undang-undang (UU) perpajakan.

Asal tahu saja, terkait hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin lalu (21/11), yang telah meringkus Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan DJP Handang Soekarno. Ia diduga menerima suap sebesar Rp1,99 miliar.

"Bisa revisi UU, revisi UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Itu semua kami juga deliver tentang perbaikan administrasi. Nah, itu sekarang didiskusikan," pungkasnya. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER