Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah menegaskan tidak akan mengurangi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) migas, meski harga gas bagi industri pupuk dipangkas mulai 1 Januari 2017 mendatang. Pasalnya, pemangkasan harga gas bagi industri pupuk diikuti dengan pengalihan subsidi tahun depan.
Direktur Industri Kimia Dasar, Direktorat Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (IKTA) Kementerian Perindustrian Muhammad Khayam menerangkan, keputusan ini diambil setelah diskusi panjang dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). PNBP migas, ia memastikan, tetap aman.
"Khusus pupuk, karena ini terkait subsidi, jadi tidak ada PNBP yang hilang. Ini sesuai dengan keinginan Kemenkeu. Dipotong subsidinya saja, dengan begini jadi pas," ujar Khayam ditemui di Kementerian Perindustrian, Selasa (29/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut ia menjelaskan, penurunan gas nantinya akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama, menurunkan harga gas menjadi US$6 per MMBTU. Lalu, menurunkannya kembali hingga di bawah US$6 per MMBTU. Sementara, katanya, besaran subsidi pupuk yang dipangkas ternyata sesuai dengan kebutuhan dana mengurangi harga gas hingga di bawah US$6 per MMBTU.
Hingga Oktober 2016, harga pupuk urea internasional tercatat sebesar US$ 210 per ton. Sedangkan harga pokok produksi pupuk yang dihasilkan PT Pupuk Indonesia (Persero) berkisar antara US$260 per ton hingga US$326 per ton.
"Tentu saja, nanti kami akan terapkan harga batas atas (ceiling price) dan batas bawah (floor price) untuk harga gas agar harga pupuk bisa lebih efisien lagi," imbuhnya.
Agar penurunan harga gas lebih berkesinambungan, ia menjelaskan, jika seluruh skema Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) bagi industri pupuk akan diganti dari skema harga tetap (fixed price) dengan eskalasi menjadi harga formulasi.
Kendati demikian, ia belum bisa memastikan apakah PNBP tetap akan digunakan untuk menurunkan harga gas bagi sektor petrokimia dan baja yang rencananya juga bakal menikmati penurunan harga gas dalam waktu dekat.
"Tak hanya pupuk kok, tetapi semua yang menggunakan gas sebagai bahan baku rencananya akan kami ganti skemanya menjadi harga formula-based," tutur dia.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani membenarkan, jika pemerintah tak akan kehilangan PNBP hanya demi menurunkan harga gas bagi industri pupuk. Rencananya, kesepakatan ini akan dibawa ke meja Presiden Joko Widodo, sehingga penurunan harga gas bisa diimplementasikan segera.
"Sejauh ini, stance (kebijakan) kami tetap (penurunan harga gas) tidak berpengaruh ke PNBP," paparnya, akhir pekan lalu.
Sekadar informasi, Kementerian ESDM telah melakukan kalkulasi PNBP atas 52 PJBG dari Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) ke industri pengguna yang tidak hanya terdiri dari industri pupuk.
Dari perhitungan itu, terlihat bahwa penerimaan negara akan berkurang US$544 juta jika PNBP dihapuskan. Namun, langkah itu efektif menggiring harga gas menjadi US$5,01 per MMBTU dari rata-rata harga US$8,3 per MMBTU.
Pemerintah sendiri berencana mengalokasikan Rp31,2 triliun untuk mensubsidi 9,55 juta ton pupuk di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017.
(bir/gen)