“APBN itu tidak boleh menjadi bagian dari masalah tapi bagian solusi,” tutur Boediono dalam Seminar Nasional ‘Tantangan Pengelolaan APBN dari Masa ke Masa’ di Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan, Rabu (30/11)
Karenanya, mantan Menteri Keuangan pada 2001-2004 ini menyatakan, pemerintah harus mematuhi rambu-rambu dalam menyusun APBN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini, rambu untuk mengendalikan APBN telah diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara.
"Utang di mana-mana selalu menjadi penyebab gejolak," ujarnya.
Lebih lanjut, Boediono memperingatkan untuk berhati-hati jika ada wacana revisi UU Keuangan Negara dengan membolehkan defisit lebih dari 3 persen dan rasio utang lebih dari 60 persen,
Di tempat yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan, APBN merupakan instrumen yang seharusnya menjadi solusi saat menjawab tantangan perekonomian. Kuntuk itu, APBN harus terus dijaga.
“Kalau APBN yang menjadi tulang punggung dari menteri keuangan itu kredibel, kita bisa memimpin, kita bisa memberikan sinyal kepada publik, kita bisa menenangkan pelaku pasar,” ujarnya. (gir/gen)