Sri Mulyani Enggan Naikkan Gaji Ditjen Pajak Demi Cegah Suap

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Sabtu, 26 Nov 2016 19:17 WIB
Sri Mulyani menekankan tidak akan ada kenaikan gaji pegawai Ditjen Pajak hanya untuk mencegah sifat ketamakan yang berujung pada tindakan suap.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meyakini bahwa besaran gaji yang diterima pegawai Direktorat Jenderal Pajak bukanlah alasan utama dari tindakan penyelewengan. Menurutnya, dalang utamanya adalah murni sifat ketamakan.

Sri Mulyani menuturkan, saat ini pegawai Ditjen Pajak masih sejahtera dengan kondisi gaji yang diterima. Bahkan menurutnya, jumlah gaji otoritas perpajakan itu bisa menjadikan pegawainya menyandang status kelas menengah.

"Kami ingin menjamin bahwa tingkat gaji dan tunjangan sangat cukup bagi pegawai kami untuk menjadi orang decent, yang artinya bisa menjadi golongan kelas menengah. Bagi kami, birokrat yang punya martabat ya dibayar sepantasnya. Kami tidak akan memberi reward bagi tindakan kejahatan dan ketamakan," jelas Sri Mulyani di Sentul, Sabtu (26/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maka dari itu, ia menegaskan tidak akan meningkatkan gaji pegawai Ditjen Pajak hanya demi mencegah tindakan penyelewengan.


Menurutnya, pegawai Kementerian Keuangan harus menyadari bahwa pelayanan publik harus menjadi tujuan utama dalam bekerja. Ia tidak ingin pegawainya bekerja atas dasar memperkaya diri sendiri.

"Namanya orang tamak, kalau gaji naik seribu kali lipat pun tak akan cukup. Saya tidak akan naikkan gaji pegawai Ditjen Pajak hanya untuk mencegah Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini terulang kembali. Kalau memang tujuan bekerja adalah ingin kaya, maka tempatnya bukan di Kementerian Keuangan. Silakan kalau mau jadi pebisnis," tekan Sri Mulyani.

Sebagai informasi, tunjangan pegawai Ditjen Pajak di luar gaji pokok berkisar dari Rp5,36 juta hingga Rp117,37 juta per bulan sesuai dengan strukturnya.

Ketentuan tersebut tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) no. 37 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini kemudian menambahkan, tindakan tak diinginkan dari pegawai Ditjen Pajak akan sangat mengganggu kredibilitas di mata publik.


Apalagi menurutnya saat ini kinerja Ditjen Pajak tengah disorot masyarakat akibat banyak hal, mulai dari kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) hingga target pajak yang tinggi.

"Masyarakat juga jadi skeptis, baru segini saja (uang pajak) sudah di-abuse," pungkasnya.

Sekadar diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencokok seorang pegawai pajak eselon III berinisial HS atas dugaan menerima suap dari pengusaha asal Surabaya senilai Rp1,5 miliar pada hari Senin lalu (21/11).

Saat ini, HS telah dibebastugaskan dari jabatan untuk mempermudah proses penyidikan kasusnya. (hnf)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER