Bos Bea Cukai Janji Penuhi 97 Persen Target Penerimaan 2016

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Selasa, 06 Des 2016 17:37 WIB
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapkan penerimaan bea dan cukai hingga akhir tahun akan mencapai 97 persen dari target Rp183,9 triliun.
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi (kanan) mengungkapkan penerimaan bea dan cukai hingga akhir tahun akan mencapai 97 persen dari target Rp183,9 triliun. (CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) memperkirakan bakal meraup penerimaan sebesar Rp139,1 triliun hingga akhir tahun. Perkiraan ini setara dengan 93,9 persen dari target Rp148,1 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016.

Dengan akumulasi penerimaan cukai per akhir November sebesar Rp98,7 triliun, maka pemerintah berharap pemasukan bulan ini diramalkan bisa mencapai Rp40 triliun.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengungkapkan penerimaan cukai Desember 2016 memang telah diprediksi bakal melonjak sebesar tiga hingga empat kali lipat dari rata-rata penerimaan bulan-bulan sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasalnya, sebelum membayar cukai hasil tembakau (CHT) yang merupakan kontributor terbesar penerimaan cukai, perusahaan rokok harus mengajukan Permohonan Pemesanan Pita Cukai (P3C) yang telah dicatat DJBC.

“Di dalam sistem administrasi cukai, mereka (perusahaan cukai) mesti harus melakukan pemesanan [pita cukai] dulu, pemesanan itu sudah datang kepada kami dan sudah kami catat daftarnya,” tutur Heru dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (6/12).

Lonjakan penerimaan cukai di akhir tahun juga tak terlepas dari kewajiban pelunasan pita cukai rokok yang dipesan harus dilunasi pembayarannya sebelum akhir tahun.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.04/2015 mengenai Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 69/PMK.04/2009 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.

“Ingin kami sampaikan bahwa tipikal dari penerimaan bea cukai tidaklah flat sepanjang tahun. Hal ini mengingat penerimaan cukai kita terbesar dari cukai hasil tembakau di mana berdasarkan Peraturan yang dikeluarkan tahun 2015 (PMK20/2015), penerimaan untuk cukai polanya adalah menumpuk di bulan Desember karena PMK tadi,” ujarnya.

Secara keseluruhan, Heru mengungkapkan penerimaan bea dan cukai hingga akhir tahun akan mencapai 97 persen dari target Rp183,9 triliun.

“Ini tentunya merupakan kinerja yang baik kalau dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Tahun lalu capaian kami 92 persen dari target,” ujarnya.

Sebagai informasi, per Selasa (6/12), penerimaan bea dan cukai telah mencapai 72 persen dari target dengan rincian penerimaan cukai sebesar Rp102,2 triliun, bea keluar 2,6 triliun, dan bea masuk 28,6 triliun. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER