OJK Ajukan Anggaran 2017 Naik 11 Persen

Christine Novita Nababan | CNN Indonesia
Senin, 05 Des 2016 20:25 WIB
Kenaikan anggaran tahun depan dikarenakan OJK harus membayar sepenuhnya gaji dan tunjangan pegawai pindahan dari BI sebanyak 750 orang.
Anggaran itu seluruhnya akan dibiayai iuran industri jasa keuangan, karena OJK sejak 2016 sudah tidak mendapat dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma).
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajukan anggaran sebesar Rp4,371 triliun atau naik 11 persen untuk tahun depan. Anggaran itu seluruhnya akan dibiayai iuran industri jasa keuangan, karena OJK sejak 2016 sudah tidak mendapat dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Seluruhnya dari pungutan, termasuk juga denda-denda dan izin," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mengutip ANTARA, Senin (5/12).

Anggaran tersebut naik 11 persen dibanding anggaran OJK 2016 yang sebesar Rp3,93 triliun. Pada 2016 atau tahun ini, anggaran OJK juga naik 6,1 persen dibanding 2015.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tahun anggaran 2015, otoritas pengatur dan pengawas industri keuangan itu masih dibiayai APBN dengan porsi 48 persen dari total anggaran dan sisanya dari pungutan.

Nelson mengatakan, kenaikan anggaran pada 2017 dikarenakan OJK harus membayar sepenuhnya gaji dan tunjangan pegawai pindahan dari Bank Indonesia (BI), yaitu sebanyak 750 orang.

Pasalnya, tahun ini, gaji dan tunjangan pegawai pindahan dari BI sebagian masih dibiayai oleh bank sentral.

Selain itu, tahun depan, kata Nelson, OJK juga akan menambah jumlah pegawai sekitar 330 orang, untuk mengisi kekosongan pegawai yang memutuskan untuk kembali ke BI.

"Jadi, memang anggaran terbesar di Sumber Daya Manusia (SDM)," imbuh dia.

Meskipun anggaran naik, rasio pungutan yang dibebankan kepada industri jasa keuangan tidak berubah, yakni tetap 0,045 persen dari aset perusahaan untuk satu tahun.

Jika pungutan yang diterima OJK bertambah, itu karena nilai aset industri jasa keuangan yang meningkat. "Rasio pungutan tidak berubah," terangnya.

Selain untuk SDM, Nelson melanjutkan, penambahan anggaran juga diperlukan untuk rencana menambah kantor perwakilan di masing-masing provinsi.

"Itu masih dijajaki. Memang, ada rencana setiap provinsi memiliki kantor perwakilan OJK," imbuhnya.

Anggota Komisi XI Hendrawan Supratikno mengatakan, komisi akan mempertimbangkan pengajuan OJK berdasarkan tiga acuan.

Acuan pertama, kesesuaian asumsi pertumbuhan industri jasa keuangan dari OJK dengan realisasinya. Kedua, efektivitas program OJK untuk peningkatan efisiensi industri keuangan.

"Ketiga, kami juga melihat fungsi legislasi baru yang dibutuhkan OJK," tutupnya. (bir)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER