Jakarta, CNN Indonesia -- Indonesia Petroleum Association (IPA) menyambut baik peraturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait kewajiban memberikan hak partisipasi (
Participating Interest/PI) sebesar 10 persen terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) di Wilayah Kerja (WK) migas.
President IPA Christina Verchere mengatakan, kebijakan ini bisa meningkatkan keterlibatan daerah setempat dengan sektor hulu migas. Ia juga menyebut, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) siap untuk mengakomodasi kepentingan Pemda di dalam memiliki hak partisipasi tersebut.
"Kami setuju bahwa regional di sekitar wilayah kerja setempat mendapatkan
benefit dari kegiatan hulu migas. Hal ini kami anggap adalah perubahan yang baik bagi regulasi migas di Indonesia," jelas Christina, Rabu (7/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, peraturan ini berpotensi menjadi disinsentif bagi investasi migas di Indonesia. Karena dengan masuknya kepentingan daerah, maka investor harus menghitung kembali keekonomian lapangan migas yang tengah digarap.
Oleh karenanya, kebijakan ini akan sulit dilakukan untuk Kontrak Bagi Hasil Produksi (
Production Sharing Contract/PSC) yang telah ada (
existing). Ia mengatakan, pemerintah seharusnya mengomunikasikan hal ini di awal-awal penyusunan rencana pengembangan WK migas (
Plan of Development/PoD) sehingga tak membuat investor bingung.
Adapun menurutnya, investor migas sangat hati-hati membuat kalkulasi karena banyaknya investasi yang digelontorkan. Sehingga, akan lebih baik bagi pemerintah untuk membuat iklim investasi di mana investor bisa mengukur seluruh asumsinya di awal investasi.
"Apalagi kami masih mengalami tantangan seperti harga minyak yang tak kunjung bangkit, sehingga kebijakan yang muncul di tengah-tengah pelaksanaan investasi akan mempengaruhi keputusan investor. Kami akan lihat seperti apa implementasi 10 persen ini," tambahnya.
Sebagai informasi, ketentuan PI pemda 10 persen tercantum di dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2016 mengenai Ketentuan Penawaran
Participating Interest 10 Persen Pada Wiayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
Di dalam beleid yang ditandatangani Menteri ESDM Ignasius Jonan pada 25 November 2016 tersebut, pemerintah menegaskan bahwa hak partsipasi daerah harus dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang tidak melakukan kegiatan usaha selain mengelola PI tersebut.
Nilai nominal hak partisipasi daerah akan ditentukan berdasarkan dari biaya operasi yang dikeluarkan selama masa eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan rencana kerja dan anggaran milik KKKS. Jika Pemerintah Daerah bersangkutan tak memiliki dana, BUMD bisa berutang dulu kepada KKKS tanpa dikenakan bunga.