Tarik Ulur Bagi Hasil Bikin Kontrak East Natuna Molor ke 2017

CNN Indonesia
Selasa, 06 Des 2016 18:14 WIB
Konsorsium East Natuna belum mencapai kata sepakat bagi hasil, sehingga jadwal penandatanganan kontrak diundur sampai Januari 2017.
Konsorsium East Natuna belum mencapai kata sepakat bagi hasil, sehingga jadwal penandatanganan kontrak diundur sampai Januari 2017. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan penandatanganan Kontrak Bagi Hasil Produksi (Production Sharing Contract/PSC) blok East Natuna baru bisa dilakukan awal 2017, setelah tertunda selama berbulan-bulan.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menerangkan bahwa seharusnya PSC East Natuna diteken pada 14 November 2016 lalu. Namun rencana itu terganjal belum disepakatinya angka bagi hasil antara pemerintah dan konsorsium yang terdiri dari PT Pertamina (Persero), ExxonMobil dan PTT Exploration and Production Pcl (PTTEP).

"Salah satu yang menjadi permasalahan adalah split. Bagaimana pemecahan fiscal terms untuk blok East Natuna. Di Kementerian ESDM, kami ingin penandatanganan kontrak tiga minggu lalu. Tapi ada beberapa terms yang dirasa tidak menguntungkan, maka kami tunda. Kalau kami bikin target baru lagi, Insya Allah awal 2017. Mohon bersabar," jelas Arcandra, Selasa (6/12)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut ia menjelaskan, pemerintah belum tahu apakah bagi hasil blok East Natuna akan berbentuk gross split, seperti yang direncanakan terhadap perpanjangan kontrak baru Offshore Northwest Java (ONWJ) yang kontraknya akan diperbarui 19 Januari 2017.

Namun jika skema gross split ditetapkan, maka konsorsium bisa memilih sendiri jenis teknologi yang digunakan untuk memproses karbon dioksida, yang mengambil 72 persen dari gas yang dihasilkan di East Natuna. Selain itu, negara tak perlu dipusingkan dengan besaran cost recovery yang dikeluarkan untuk mendatangkan teknologi tersebut.

"At the end, pemerintah hanya melihat produksi. Teknologi dan pengembangannya seperti apa, ini tergantung kontraktor. Ini (gross split) adalah sebuah opportunity. Dengan governance yang benar, pengadaannya bisa dipercepat," jelasnya.

Sementara itu Senior Vice President of Upstream Business Development Pertamina Denie Tampubolon mengatakan, perusahaan siap untuk membicarakan split East Natuna dengan pemerintah hingga pertengahan Januari mendatang. Ia pun tak keberatan jika skema gross split bisa diterapkan di blok East Natuna.

Sebagai informasi, PSC gross split adalah sistem bagi hasil produksi, di mana produksi minyak langsung dibagi antara pemerintah dan KKKS. Namun, bagian (split) pemerintah tentu akan lebih kecil dibanding split PSC saat ini yaitu 85 persen karena tidak ada pemulihan biaya (cost recovery) kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

"Pak Arcandra maunya mid-Januari kan. Jadi, kami akan upayakan supaya mid-Januari selesai," terangnya.

Sebagai informasi, blok East Natuna rencananya akan dioperatori secara konsorsium oleh Pertamina, ExxonMobil, dan PTTEP. Blok East Natuna sendiri memiliki volume gas di tempat (Initial Gas in Place/IGIP) sebesar 222 triliun kaki kubik (tcf), dan cadangan terbukti sebesar 46 tcf.

Penandatanganan PSC East Natuna pada awalnya akan ditandangani pada bulan September. Namun, hal ini tidak jadi dilakukan karena Kementerian ESDM menganggap Pertamina belum siap.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER