"Standarnya Kemenkeu, misalnya, dua bentuk SPJ, tetapi pas K/L kasih SPJ, ia buat bentuk lain. Kemudian, pas turun ke bawah, di bawahnya nambah SPJ lagi," ujar Direktur Jenderal Anggaran Askolani, saat ditemui di Hotel JW Marriot, Rabu (7/12).
Menurutnya, satu atau dua SPJ yang sudah dibuat, kemudian ditambah lagi dengan detil-detilnya. "Mungkin karena kebutuhan. Lebih detil sesuai bidang tugasnya," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam beberapa kali melakukan blusukan ke proyek-proyek pemerintah, mantan walikota Solo ini mengaku, sering tidak bisa menemukan PNS yang menjadi pengawas proyek tersebut.
Makanya, Askolani bilang, ke depan, pemerintah akan membuat simplifikasi melalui standarisasi SPJ antar K/L. Dengan demikian, PNS bisa lebih efisien dalam menyusun dan melaporkan SPJ yang diakui oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk pencairan anggaran. Selain itu, SPJ juga harus memenuhi standar audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kemenkeu akan koordinasi dengan Kementerian lain. Jangan sampai, SPJ yang harusnya dibuat satu kemudian ditambah menjadi lima, menjadi enam," kata Askolani.
Askolani menambahkan, standardisasi SPJ bakal diwujudkan tahun depan. Saat ini, pemerintah mulai mengkaji dan memetakan pelaksanaan di lapangan. "Rencananya tahun 2017," pungkasnya. (bir/gen)