Hingga November, Penerimaan Cukai Baru 66,6 Persen

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Selasa, 06 Des 2016 17:05 WIB
Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp107,3 triliun, berarti setoran cukai tersebut turun 8 persen.
Hingga akhir November 2016 baru sebesar Rp98,7 triliun per Oktober 2016 atawa sekitar 66,65 persen dari target di sepanjang tahun, yakni Rp148,1 triliun. (Dok. Ditjen Bea Cukai).
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan cukai hingga akhir November 2016 baru sebesar Rp98,7 triliun per Oktober 2016 atawa sekitar 66,65 persen dari target di sepanjang tahun, yakni Rp148,1 triliun.

Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp107,3 triliun, berarti setoran cukai tersebut turun 8 persen. "Ingin kami sampaikan, tipikal dari penerimaan bea cukai tidaklah flat (datar) sepanjang tahun," tutur Heru Pambudi, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Selasa (6/12).

Hal itu, sambung dia, dikarenakan penerimaan cukai terbesar masih berasal dari hasil tembakau, dimana berdasarkan peraturan yang dikeluarkan tahun lalu, PMK 20 2015, penerimaan untuk cukai polanya dengan menumpuk di Desember.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apabila dirinci, penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) masih mendominasi sebesar Rp94,1 triliun. Namun, penerimaan CHT ini turun 8,8 persen ketimbang periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp103,2 triliun.

Berikutnya, cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berkontribusi Rp4,35 triliun, cukai Etil Alkohol (EA) sebesar Rp153,2 miliar, dan cukai lain-lain sebesar Rp73,85 miliar.

Secara bulanan, penerimaan cukai November 2016 tercatat sebesar Rp10,78 triliun. Perolehan ini naik dari periode yang sama tahun lalu, Rp8,9 triliun. Penerimaan CHT November 2016 tercatat sebesar Rp10,3 triliun, MMEA sebesar Rp423,81 miliar, EA sebesar Rp14,2 miliar, dan cukai lainnya sebesar Rp3,6 miliar.

Menurut Heru, seperti tahun-tahun sebelumnya, penerimaan cukai dipastikan bakal melonjak jelang akhir tahun, yakni Desember. Pasalnya, pelunasan pita cukai rokok yang dipesan harus dilakukan sebelum akhir tahun pemesanan.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.04/2015 mengenai Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 69/PMK.04/2009 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.

Secara keseluruhan, hingga akhir November, penerimaan Bea dan Cukai telah mencapai Rp129 triliun atau 70,14 persen dari target Rp183,9 triliun. Selain penerimaan cukai, DJBC juga mengumpulkan setoran bea masuk sebesar Rp27,7 triliun dan bea keluar sebesar Rp2,6 triliun. (bir/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER