Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menyatakan siap membantu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Bank Indonesia (BI) dalam mencegah praktik tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terhadap terorisme. Salah satu upayanya adalah dengan melakukan pengawasan terhadap pembawaan uang tunai/instrumen pembayaran lain.
Menurut Heru, instansi yang dipimpinnya memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap pembawaan uang tunai ke wilayah Indonesia di atas Rp100 juta, perpindahan uang yang tidak ditransaksikan secara perbankan oleh para pelintas batas, dan perpindahan nilai uang dalam bentuk
over/under invoicing,
over/under shipment,
multiple invoicing, dan
false declaration.
Namun, ia mengakui tantangan geografis dalam melakukan pengawasan keluar masuknya uang tunai ke Indonesia yang sesuai ketentuan cukup sulit dilakukan. Oleh karena itu dibutuhkan kerjasama antar instansi berwenang untuk dapat melakukan pertukaran informasi, sehingga pengawasan dapat lebih maksimal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami siap bekerjasama dengan PPATK, BI, dan kementerian terkait untuk meningkatkan pengawasan uang tunai. Kami siap membentuk intellegence center dan mengerahkan petugas untuk mendukung program ini," ujar Heru, kemarin.
Ia menuturkan, apabila seseorang ingin membawa uang tunai di atas Rp100 juta maka harus melapor ke instansi yang berwenang melakukan pengawasan. Heru berharap petugas-petugas Bea Cukai di seluruh pintu masuk dan keluar Indonesia, dapat lebih teliti dalam melakukan pengawasan uang tunai.
Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae menambahkan, saat ini pemerintah sedang merancang peraturan terkait pengaturan pembawaan uang tunai atau instrumen pembayaran lain ke dalam atau luar Indonesia.
“Di dalam peraturan tersebut, kewenangan Bea Cukai akan diperkuat dalam melakukan pengawasan. Beberapa hal lain yang diatur adalah nominal pembawaan uang, dan sanksi terhadap pelanggaran,” ujar Dian.
Kepala Departemen Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budianto menyatakan, saat ini BI juga sedang menggodok peraturan terbaru terkait pembawaan uang tunai. Diharapkan dengan adanya peraturan ini, dan peraturan pemerintah yang juga sedang dirancang, akan semakin memperkuat pengawasan arus keluar masuknya uang tunai ke wilayah Indonesia.
(gen)