Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan masih melanjutkan pembahasan terkait pengaturan margin bagi para pengusaha niaga gas. Ini dilakukan agar industri pengguna mendapatkan harga gas yang wajar, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2009.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pembinaan Program Migas, Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM Suryaningsih menjelaskan, instansinya akan mengatur dua komponen yang membentuk tarif pengangkutan gas. Kedua komponen tersebut adalah tingkat pengembalian internal (
Internal Rate of Return/IRR) dan juga umur ekonomis pipa distribusi.
"
Regulated margin sedang dibahas, mungkin tinggal
legal drafting-nya yang sedang dibicarakan. Konsepnya ada di dua komponen, yaitu di IRR dan perpanjangan masa usia ekonomis pipa," jelas Suryaningsih, kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia melanjutkan, tingkat IRR rencananya akan dipangkas dari angka rata-rata saat ini sebesar 12 persen per tahun. Kebijakan ini memang bisa menurunkan tingkat margin usaha distribusi niaga gas. Namun di sisi lain, semakin kecil IRR yang dipatok, maka semakin lama pula usaha niaga gas mengalami balik modal (
Break Even Point/BEP).
Sedangkan dengan memperpanjang masa usia pipa, maka beban penyusutan (depresiasi) pipa bisa diperkecil per tahunnya. Dengan demikian, perusahaan niaga gas bisa menurunkan beban usahanya dan tercipta tarif yang lebih efisien.
Sayangnya, ia enggan menyebut besaran IRR yang dipangkas serta berapa lama umur ekonomis ini diperpanjang. "Nanti sabar, tunggu aturannya keluar," lanjutnya.
Di samping itu, ia berharap pengaturan margin niaga gas ini bisa terbit pada tahun depan. Peraturan ini, jelasnya, tak akan muncul di tahun ini mengingat 2016 tinggal menghitung hari.
"Kebetulan diusahakan secepatnya," jelasnya singkat.
Sebelumnya, Kementerian ESDM pernah mengusulkan untuk membuat umur ekonomis pipa menjadi 20 tahun untuk pipa transmisi dan 10 hingga 15 tahun untuk pipa distribusi. Rencananya, ketentuan ini akan masuk di dalam revisi Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2009.
(gen)