Jakarta, CNN Indonesia -- PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) terus melakukan sosialisasi internal pembentukan
holding badan usaha milik negara (BUMN) di sektor minyak dan gas bumi (migas) kepada para karyawannya, sambil menunggu pemerintah merampungkan landasan hukum pembentukan induk usaha tersebut.
“Setelah resmi diumumkan pemerintah, nanti
holding BUMN migas langsung bergerak merealisasikan beberapa langkah yang telah disiapkan dalam mendukung perbaikan tata kelola sektor migas,” ujar Wianda Pusponegoro, Ketua Tim Gugus Tugas
Holding BUMN, dikutip Selasa (13/12).
Menurut Wianda, pembentukan
holding diharapkan dapat memperlincah gerak korporasi perusahaan pelat merah yang bergerak di sektor yang sama. Selain itu,
holding juga diharapkan bisa menyinergikan semua operasi kedua BUMN dalam satu kendali perencanaan dan kegiatan operasional sehingga akan lebih efektif dan efisien.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kementerian BUMN akan menetapkan Pertamina sebagai
strategic holding . Ketika PGN sudah masuk menjadi bagian Pertamina sehingga tidak ada lagi persaingan dalam distribusi maupun transmisi,” ujar Wianda.
Achmad Widjaja, Wakil Ketua Komite Tetap Kadin Bidang Industri Hulu dan Petrokimia, mengatakan saat sudah resmi berjalan,
holding migas diharapkan bisa segera merealisasikan konsolidasi antara Pertamina dan PGN yang kerap kali bersaing dalam konsesi dan pelanggan gas.
“Samakan persepsi tentang jalur niaga dalam satu wadah serta satukan efisiensi dalam segala linier,” kata Achmad.
Selain itu, pemerintah diminta tetap mengawasi secara ketat konsolidasi yang dilakukan oleh Pertamina dan PGN dalam
holding migas. Hal ini dilakukan untuk bisa mencegah serta menghindari birokrasi yang rentan dengan penyelewengan.
“Harus dipantau dan ada keterbukaan, hindari seluruh birokrasi,” tandasnya
Namun, Menteri BUMN Rini Soemarno sendiri mengaku tidak bisa merealisasikan pembentukan
holding BUMN migas sesuai target pada akhir tahun ini.
"Harapannya akhir tahun, ya kalau bisa akhir tahun. Kalau tidak ya awal 2017," ungkap Rini, Selasa (13/12).
Rini menjelaskan, molornya target pembentukan
holding BUMN migas karena Kementerian BUMN masih menunggu persetujuan dari semua kementerian terkait. Pasalnya, untuk membentuk
holding BUMN migas diperlukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2005 mengenai Tata Cata Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara di BUMN dan Perseroan Terbatas.
Ia mencatat masih ada PP Inbreng yang belum rampung hingga saat ini. PP Inbreng tersebut, lanjut Rini, masih dipertimbangkan oleh beberapa kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai bendahara negara.
"Untuk kendala nggak ada, hanya perlu pengertian dari semua kementerian. Seperti PP kan harus diputarkan ke semua menteri," imbuh dia.
(gen)