Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) mengungkapkan, pemerintah tetap akan fokus mengejar pengenaan cukai terhadap kemasan plastik dalam rangka ekstensifikasi objek cukai di tahun depan.
Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Kemenkeu, Goro Ekanto mengaku, pengenaan cukai pada kemasan plastik bukanlah strategi pemerintah dalam mengejar penerimaan negara dari cukai.
"Terus terang ini bukan untuk mengejar target penerimaan, lebih kepada target penambahan objek cukai dan isu lingkungan saja," ungkap Goro di Hotel Ritz Carlton Pasific Place, Rabu (14/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasalnya, menurut perhitungan, pengenaan cukai pada kemasan plastik diperkirakan hanya menyumbang sekitar Rp1,6 triliun dari total target penerimaan cukai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara target penerimaan cukai pada APBN 2017 sebesar Rp149,88 triliun atau naik sekitar 6,12 persen dari target penerimaan cukai pada APBN 2016 sebesar Rp141,7 triliun.
Oleh karena itu, BKF menegaskan, pengenaan cukai pada kemasan plastik lebih condong pada target penambahan objek cukai.
Terkait penambahan objek cukai, lanjut Goro, Indonesia masih ketinggalan dengan sejumlah negara dalam hal jumlah objek yang dikenakan cukai.
"Thailand itu banyak yang dikenakan cukai oleh pemerintahnya, misalnya sampai ke panti pijat saja dikenakan. Kalau kita masih sedikit, baru empat saja," imbuh Goro.
Untuk diketahui, saat ini pemerintah telah mengenakan cukai terhadap hasil industri tembakau, makanan dan minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA), dan alkohol.
Sementara dari segi mendukung isu lingkungan, Goro mengatakan, saat ini pengenaan cukai plastik telah diterapkan oleh beberapa negara.
"Plastik di India, Irlandia, itu semua sudah berlaku karena mereka sangat mempertimbangkan dampak terhadap lingkungan," kata Goro.
Kemudian, pengenaan cukai kepada kemasan plastik akan dilakukan bertahap, mulai dari plastik kantong kresek dan akhirnya dikenakan pula pada botol plastik.
Adapun pembahasan pengenaan cukai pada kemasan plastik saat ini sudah diajukan oleh Kementerian Keuangan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan dijadwalkan akan dibahas dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR yang digelar siang ini. "Malam ini kami dipanggil oleh DPR untuk bahas objek cukai tersebut," tutur Goro.
Sedangkan, ekstensifikasi objek cukai lain yang juga diincar oleh pemerintah, yakni minuman mengandung pemanis (bersoda) dan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Sebagai informasi, sampai November 2016, realisasi penerimaan bea dan cukai baru mencapai 73,2 persen atau setara Rp134,62 triliun dari target APBN 2016 sebesar Rp183,9 triliun.
Secara rinci, penerimaan bea masuk sebesar Rp33,3 triliun, cukai hasil industri tembakau Rp141,7 triliun, cukai alkohol Rp151 miliar, cukai MMEA Rp5,2 triliun, cukai plastik Rp1 triliun, dan bea keluar Rp2,5 triliun.
(gir)