Pemerintah Tegaskan Tak Mau Harga Rokok Naik Sampai Rp50 Ribu

Yuliyanna Fauzi | CNN Indonesia
Selasa, 20 Des 2016 15:10 WIB
Pemerintah ragu jika harga rokok naik sampai Rp50 ribu per bungkus, maka jumlah perokok secara otomatis akan berkurang.
Pemerintah ragu jika harga rokok naik sampai Rp50 ribu per bungkus, maka jumlah perokok secara otomatis akan berkurang. (CNN Indonesia/Gentur Putro Jati)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) menegaskan, pemerintah tak akan mengenakan kenaikan cukai terhadap industri hasil tembakau (IHT) hingga harga rokok bisa terdongkrak jadi Rp50 ribu per bungkus.

Kepala BKF Kemenkeu Suahasil Nazara mengungkapkan, kenaikan cukai terhadap produk rokok tetap diformulasikan dengan mempertimbangkan sisi fiskal, yakni besaran penerimaan negara yang berasal dari cukai rokok.

"Kementerian Keuangan melihat pula sisi ekonominya, yang dibutuhkan pemerintah adalah pengenaan cukai yang berkelanjutan dan ini yang sedang kami terapkan," ungkap Suahasil dalam diskusi mengenai cukai rokok bersama Center for Health Economics and Policy Studies Universitas Indonesia (CHEPS UI) di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (20/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan pertimbangan ekonomi, Suahasil menerangkan, cukai rokok masih menjadi salah satu sumber penerimaan yang besar bagi negara.

Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu menyebutkan, hingga November lalu, penerimaan negara yang berasal dari cukai IHT penghasil rokok menempati urutan nomor dua sebagai sumber penerimaan negara dari cukai.

Secara keseluruhan, penerimaan cukai negara per November mencapai Rp134,62 triliun atau telah memenuhi 73,2 persen dari target penerimaan bea dan cukai di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 sebesar Rp183,9 triliun.

Oleh karena itu, Suahasil menyebutkan, instansinya hanya akan menaikkan tarif pita cukai rokok tahun depan dengan rata-rata sekitar 10,54 persen dan menerapkan kenaikan cukai yang berbeda-beda pada setiap golongan industri rokok.

Kemudian, pemerintah juga menerapkan penyederhanaan golongan rokok atau simplifikasi golongan, seperti yang telah diterapkan oleh pemerintah Filipina.

Sehingga, pemerintah telah menyiapkan skema penerapan cukai untuk beberapa tahun ke depan, dari segi tarif pengenaan hingga golongan industri rokok.

"Kami sudah siapkan. Jadi, kita tidak perlu berantem setiap tahun, cukup tiga sampai empat tahun sekali. Kami tidak ingin menaikkan cukai di saat ekonomi lesu, termasuk dampaknya terus kami kaji," tutur Suahasil.

Tak hanya itu, kenaikan cukai rokok di tahun depan juga mempertimbangkan hidup-mati industri rokok, yang disebut Suahasil, tak boleh dibiarkan mati begitu saja.

Pasalnya, bukan sekadar sumber penerimaan negara yang akan ikut 'seret' tapi negara juga turut memikirkan nasib para pekerja yang menggantungkan hidupnya di industri tersebut.

Suahasil mencatat, di akhir 2015, jumlah pabrik rokok ada sebanyak 317 pabrik. Padahal pada 2007, terdapat 4.669 pabrik rokok. Hal ini menandakan ada penurunan industri rokok yang sangat tajam dalam delapan tahun terakhir.

"Bayangkan suatu industri, perusahaannya hilang sekitar 4 ribuan. Yang berkurang itu buruh dan pabrik rokok kecil, yakni Sigaret Kretek Tangan (SKT)," kata Suahasil.

Untuk itu, sampai kapan pun pemerintah akan tetap memperhatikan sisi non-fiskal dari pengenaan cukai rokok. Ia bahkan berani menepis anggapan bahwa harga rokok Rp50 ribu dapat mengurangi prevelensi jumlah perokok yang menjadi salah satu pertimbangan kenaikan cukai dari sisi non-fiskal.

"Saya tidak percaya kenaikan cukai bisa turunkan prevelensi perokok. Seharusnya untuk menurunkan jumlah perokok, ada edukasi yang lebih banyak. Jadi, cukai terus dinaikkan tapi keseimbangan kita cari," jelas Suahasil. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER