Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Hendrawan Supratikno mendukung rencana Kementerian Keuangan mengurangi golongan tarif cukai rokok dari sebelumnya 12 golongan menjadi delapan atau sembilan golongan saja mulai 2018.
Menurut Hendrawan, penghapusan tiga sampai empat golongan tarif cukai rokok akan meningkatkan tingkat kepatuhan pabrikan dalam menebus pita cukai ke pemerintah.
“Semakin sederhana lapisannya, maka tingkat kepatuhannya semakin tinggi. Karena orang tidak ingin berurusan dengan sesuatu yang rumit,” ujar Hendrawan, Jumat (21/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menilai perampingan
layer tarif cukai yang dilakukan bertahap hingga menyisakan delapan atau sembilan lapisan pada 2018 sudah cukup ideal.
“Untuk saat ini pengurangan menjadi delapan
layer itu sudah cukup ideal, karena tidak mungkin juga langsung turun menjadi enam
layer secara cepat,” lanjutnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyebutkan, pengurangan golongan tarif cukai akan dilakukan secara bertahap.
Sepanjang 2017 pemerintah akan mempersempit tarif cukai antar golongan pabrik rokok, sebelum memangkas jumlah golongannya pada 2018.
Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan produsen untuk menyesuaikan tarif cukai dengan tipe rokok, klasifikasi usaha berdasarkan jumlah produksi, dan harga jual eceran (HJE) minimum.
"
Layer kita sudah rencanakan ke depan akan makin kecil, saat ini ada 12
layer. Nanti 2017 kita mengecilkan
gap antar
layer, tapi tetap sama 12. Mulai 2018 kita akan kurangi
layer mungkin jadi sembilan atau delapan,” kata Heru.
Salah satu tujuan menghapus beberapa golongan tarif cukai rokok itu adalah tidak ada lagi pabrikan rokok yang membeli pita cukai dengan tarif termurah, untuk kemudian ditempel ke rokok yang lebih mahal.
(gen)