BCA Kerek Bunga Deposito Demi 'Tarik' Repatriasi

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Kamis, 22 Des 2016 09:52 WIB
Sejak berlakunya amnesti pajak hingga kini, BCA telah menghimpun Rp37 triliun dana repatriasi yang masuk ke Indonesia.
Sejak berlakunya amnesti pajak hingga kini, BCA telah menghimpun Rp37 triliun dana repatriasi yang masuk ke Indonesia. (CNN Indonesia/Safyra Primadhyta)
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Bank Central Asia (BCA) Tbk secara drastis menaikkan suku bunga simpanan berjangka (deposito) untuk menarik minat nasabah. Tercatatat bank swasta raksasa itu telah menaikkan suku bunga deposito berjangka hingga 100 basis poin (bps) menyusul kenaikkan suku bunga The Fed Fund Rate (FFR) pada 14 Desember lalu.

Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja mengatakan bunga tersebut merupakan special rate untuk deposito bertenor pendek dengan nilai simpanan lebih dari Rp2 miliar. Strategi tersebut juga ditempuh untuk menarik dana repatriasi para wajib pajak (WP) yang telah mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty).

"Yang di bawah Rp2 miliar [bunganya] masih tetap, tapi yang di atas Rp2 miliar kami naikkan untuk menarik dana tax amnesty juga. Karena kalau bunganya kalah bersaing, mereka [nasabah] pasti akan pindah cari bank lain," ujar Jahja di kantornya, Rabu (21/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, untuk deposito bernilai di bawah Rp2 miliar, BCA mematok bunga sebesar 4,75 persen dan 5 persen untuk deposito bertenor satu dan tiga bulan. Sementara untuk deposito bertenor enam hingga 12 bulan, dikenakan bunga sebesar 5 persen.

Sementara untuk deposito dengan nilai di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, BCA mematok bunga sebesar 6 persen, 6,25 persen untuk deposito bertenor satu dan tiga bulan. Kemudian, untuk deposito bertenor enam hingga 12 bulan dikenakan bunga sebesar 5 persen.

Jahja menyebut, memasuki masa akhir periode II tax amnesti dana repatriasi yang masuk ke perbankan secara perlahan mulai beralih dari instrumen deposito ke instrumen giro. Hal ini membuat perbankan harus mewaspadai adanya pergeseran tren yang ujungnya bisa menggerus jumlah Dana Pihak Ketiga (DPK) berjangka panjang.

"Sekarang ini malah giro lebih banyak, makanya kami tawarkan deposito lebih tinggi supaya mereka tertarik menempatkan dana di deposito. Kalau enggak, nanti dananya hanya sekedar numpang lewat," jelas Jahja.

Sejak berlakunya amnesti pajak hingga kini, BCA telah menghimpun Rp37 triliun dana repatriasi yang masuk ke Indonesia. Dari total Rp37 triliun tersebut, Jahja menyebut hanya Rp18 triliun yang bertahan di instrumen perbankan, sementara sisanya telah menyebar ke instrumen pasar uang lainnya, seperti Surat Berharga Negara (SBN).

"Yang masuk Rp37 triliun, yang bertahan Rp18 triliun. Rp20 triliun lainnya sudah lari kemana-mana, ada yang ke instrumen lain seperti SBN, tambah modal lain. Tapi yang paling banyak SBN," ujarnya.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak mencatat, realisasi dana repatriasi yang telah masuk ke Indonesia per akhir November 2016 mencapai Rp 67 triliun. Jumlah tersebut sekitar 47,5 persen dari total komitmen repatriasi yang telah dinyatakan peserta tax amnesty, yakni sebesar Rp141 triliun. (gir)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER