Kementerian Perdagangan Perkuat Pengawasan Peredaran Barang

Christine Novita Nababan | CNN Indonesia
Selasa, 20 Des 2016 16:26 WIB
Pemerintah sepakat memperkuat pengawasan terhadap barang yang dilarang, diawasi, dan diatur tata niaganya.
Pemerintah sepakat memperkuat pengawasan terhadap barang yang dilarang, diawasi, dan diatur tata niaganya. (CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan berupaya memperkuat pengawasan peredaran barang di dalam negeri. Salah satu upaya tercermin dengan ditekennya kesepakatan kerja sama Kemendag bersama empat kementerian dan lembaga.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan bahwa sinergi antarlima kementerian lembaga tersebut untuk meningkatkan koordinasi dan efektivitas pengawasan peredaran barang yang masuk atau yang beredar di dalam negeri.

"Perlindungan terhadap konsumen bukan hanya sebatas barang masuk, tapi juga pada saat barang itu ada di pasar," ujarnya, seperti dilansir Antara, Selasa (20/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Empat kementerian atau lembaga yang menandatangani kerja sama tersebut adalah Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kesepakatan tersebut merupakan kerja sama lanjutan dan berlaku selama tiga tahun.

Ruang lingkup dalam kesepakatan tersebut, yakni pengawasan terhadap barang yang dilarang, diawasi dan diatur tata niaganya di tempat pemasukan dan pengeluaran.

Selain itu, pengawasan juga dilakukan terhadap kegiatan perdagangan serta barang beredar di pasar dan sarana perdagangan lainnya, serta sinkronisasi dan koordinasi kewenangan dalam melaksanakan pengawasan.

Tidak cuma itu, kerja sama juga termasuk dukungan penyediaan sumber daya manusia, sarana, infrastruktur dan informasi terkait pengawasan dan pengujian, penyusunan rencana aksi jangka pendek dan jangka menengah serta minitoring dan evaluasi.

Dengan kondisi perekonomian global yang masih belum memberikan gambaran positif, negara-negara akan cenderung memproteksi diri dan berupaya untuk meningkatkan perdagangan dengan negara mitra dagang. Jika masuknya barang tidak diawasi secara ketat, maka masyarakat akan banyak dirugikan.

"Di sisi lain, negara-negara itu juga akan saling melempar produksi ke negara lain, terutama negara dengan penduduk besar, seperti Indonesia. Kita akan kebanjiran upaya dari berbagai negara yang akan melempar produknya ke Indonesia," terang Enggartiasto.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Syahrul Mamma menjelaskan, hingga November 2016, institusinya telah melaksanakan pengawasan terhadap 612 barang.

Pengawasan meliputi 285 barang berdasarkan parameter Standard Nasional Indonesia (SNI), sebanyak 182 barang berdasarkan parameter label Bahasa Indonesia, dan 145 barang berdasarkan parameter Manual Kartu Garansi (MKG).

Khusus untuk parameter SNI, pengawasan juga dilakukan di gudang importir. Dari 285 barang, ditemukan 139 barang sesuai persyaratan SNI, 132 barang tidak memenuhi ketentuan SNI, dan 14 barang masih dilakukan pengujian.

Sementara itu, dari 182 barang hasil pengawasan label Bahasa Indonesia, terdapat 68 barang yang telah memenuhi ketentuan dan 114 barang belum memenuhi. Adapun dari 145 barang hasil pengawasan MKG, terdapat 29 barang yang memenuhi ketentuan dan 116 barang masih belum memenuhi ketentuan. (bir/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER