Pekerja Panas Bumi Chevron Terharu Haknya Dibela Pemerintah

CNN Indonesia
Kamis, 29 Des 2016 12:03 WIB
SPNCI meminta manajemen Chevron untuk menyelesaikan sengketa pemenuhan hak dan pesangon para pekerja panas bumi sesuai anjuran Kemenaker.
Ketua Umum SPNCI Indra Kurniawan meminta manajemen Chevron untuk menyelesaikan sengketa pemenuhan hak dan pesangon para pekerja panas bumi sesuai anjuran Kemenaker. (CNN Indonesia/Gentur Putro Jati)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional Chevron Indonesia (SPNCI) Indra Kurniawan mengaku bersyukur Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan anjuran atau rekomendasi yang harus dipenuhi manajemen Chevron Geothermal Salak Ltd (CGS) dan Chevron Geothermal Indonesia Ltd (CGI), atas pembayaran hak dan pesangon pekerja wilayah kerja panas bumi Gunung Salak dan Darajat pasca rampungnya divestasi dua aset tersebut ke grup Star Energy.

“Alhamdulillah anjuran Kemenaker memihak kepada kami para pekerja. Tentu anjuran ini adalah produk hukum regulator yang harus dijalankan para pihak,” kata Indra, Kamis (29/12).

Ia menuturkan SPNCI akan menjawab anjuran tersebut dengan jawaban sepakat dan setuju dengan yang dikeluarkan Kemenaker.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria asal Garut yang juga menjabat sebagai Presiden Federasi Serikat Pekerja Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kawasan Timur Indonesia menegaskan, SPNCI akan segera melayangkan surat jawaban tidak sampai 10 hari sesuai batas maksimal yang diberikan pemerintah usai menerbitkan anjuran tersebut kemarin, Rabu (28/12).

“SPNCI berharap manajemen Chevron dan atau konsorsium Star Energy dapat segera menanggapi secara positif untuk bersama-sama membuat Perjanjian Bersama atas anjuran tersebut,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Indra juga berharap Kementerian terkait yang menaungi bisnis panas bumi di Indonesia yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM juga ikut membantu para pekerja mendorong penyelesaian ini dengan cara yang dianjurkan oleh Kemenaker.

“SPNCI berharap pihak pengusaha mengedepankan penyelesaian dengan cara menjalankan isi anjuran dan segera melakukan Perjanjian bersama dengan Serikat pekerja sesuai anjuran tertulis Kemenaker,” kata Indra.

Sebelumnya Kemenaker meminta CGS dan CGI untuk meneruskan hubungan kerja kepada seluruh pekerja apabila terjadi divestasi aset panas buminya di Indonesia. Dua anak usaha Chevron Indonesia Business Unit itu juga diminta tidak mengurangi hak pekerja yang selama ini diberikan sampai berakhirnya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) pada Juni 2018.

Tidak hanya itu, Kemenaker juga meminta CGS dan CGI membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada seluruh pekerja dengan mengacu pada tabel besar PKB 2016-2018 dengan masa kerja kembali dari awal yaitu 0 tahun, sebelum proses divestasi berlangsung.

Proses divestasi dua aset panas bumi Chevron di Gunung Salak dan Darajat sebelumnya sempat membuat pening sekitar 400 pekerja disana. Pasalnya, Chevron enggan membayarkan hak dan pesangon pekerja sampai masa PKB berakhir dan meminta pekerja menagihkannya ke pemilik baru dua aset tersebut ketika proses divestasi rampung.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER