Resmi, Pemerintah Paksa Chevron Bayar Hak Pekerja Panas Bumi

CNN Indonesia
Kamis, 29 Des 2016 09:00 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan meminta Chevron membayar hak pekerja sekaligus pesangon sesuai dengan PKB yang berlaku sampai Juni 2018.
Kementerian Ketenagakerjaan meminta Chevron membayar hak pekerja sekaligus pesangon sesuai dengan PKB yang berlaku sampai Juni 2018. (Dok. SPNCI).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan tujuh poin rekomendasi yang harus dipenuhi manajemen Chevron Indonesia Business Unit (IBU), atas tuntutan pembayaran hak para pekerja wilayah kerja panas bumi (WKP) Gunung Salak dan Darajat pasca rampungnya divestasi dua WKP tersebut ke grup Star Energy.

Rekomendasi yang terbit Rabu (28/12) kemarin, diteken oleh tiga orang pejabat Kemenaker yaitu Kasubdit PPHI Reytman Aruan serta dua orang mediator hubungan industrial Yasman Heriyanto dan Feryando Agung Santoso.

Dalam salinan surat yang diperoleh CNNIndonesia.com, Reytman menyebut proses mediasi yang dilakukan Kemenaker dalam dua bulan terakhir menjadi dasar pertimbangan pemerintah dalam menerbitkan rekomendasi yang harus dipenuhi keduabelah pihak yaitu manajemen perusahaan dan Serikat Pekerja Nasional Chevron Indonesia (SPNCI) yang mewakili para pekerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tujuh rekomendasi tersebut adalah:

Pertama, manajemen Chevron Geothermal Salak Ltd (CGS) dan Chevron Geothermal Indonesia Ltd (CGI) tetap meneruskan hubungan kerja kepada seluruh pekerja apabila terjadi divestasi.

Kedua, seluruh pekerja tetap terus bekerja pada CGS dan CGI apabila terjadi divestasi.

Ketiga, agar CGS dan CGI tidak mengurangi hak pekerja yang selama ini diberikan sampai berakhirnya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) pada Juni 2018.

Keempat, seluruh pekerja harus menerima hak yang selama ini diberikan CGS dan CGI sampai berakhirnya PKB pada Juni 2018,” kata Reytman, dikutip Kamis (29/12).

Tidak hanya itu, pada poin kelima, Kemenaker juga meminta CGS dan CGI membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada seluruh pekerja dengan mengacu pada tabel besar PKB 2016-2018 dengan masa kerja kembali dari awal yaitu 0 tahun, sebelum proses divestasi berlangsung.

Keenam, seluruh pekerja menerima pembayaran kompensasi PHK dari CGS dan CGI mengacu pada tabel besar PKB 2016-2018,” imbuhnya.

Terakhir, atau ketujuh, kedua belah pihak wajib memberikan jawaban atas anjuran tersebut paling lambat 10 hari setelah menerima surat anjuran itu dengan ketentuan:

1. Apabila pihak-pihak menerima anjuran ini, maka mediator akan membantu membuat perjanjian bersama dan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Jakarta Pusat.

2. Apabila salah satu pihak menolak maka dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Jakarta Pusat.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER